KOTA - Overkapasitas yang dialami satuan pelayanan dan pemenuhan gizi (SPPG) dalam menyajikan makan bergizi gratis (MBG) di Kota Mojokerto menjadi perhatian serius kalangan dewan. Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Kota Mojokerto bakal memanggil sejumlah SPPG dan dinas terkait untuk mengurai masalah tersebut guna mencegah munculnya dampak bagi kesehatan ribuan penerima manfaat.
’’Rencananya minggu depan (pekan ini) akan kami undang Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal operasional SPPG dan distribusi MBG di Kota Mojokerto,’’ ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Indro Tjahjono. Tidak sekadar overkapasitas, hearing juga akan mempertanyakan soal minimnya jumlah SPPG yang beroperasi di Kota Onde-Onde. Sebab, berdasarkan data yang diterima lembaga legislatif, baru ada 7 SPPG yang beroperasi dalam melayani ribuan penerima manfaat, mulai dari kalangan balita, pelajar TK hingga SMA, ibu hamil, hingga ibu menyusui. Di antaranya SPPG Kauman, Meri, Miji, Purwotengah, Tropodo, Wates dan Al-Azhar Kedundung.
Padahal, lanjut Indro, kebutuhan SPPG ditaksir mencapai 17 unit. Keterbatasan inilah yang berakibat pada overkapasitas porsi MBG yang disediakan tujuh SPPG. Di mana, sebagian besar menyuplai hingga tiga ribu lebih paket makanan bergizi seimbang di puluhan lembaga pendidikan dan posyandu. Padahal, sesuai juknis Badan Gizi Nasional (BGN), kapasitas penyajian MBG setiap SPPG maksimal sampai 2.500 porsi. ’’Seperti di SPPG Wates itu menyediakan hampir 4 ribu paket makanan. Belum SPPG Tropodo yang mencapai 3.189 porsi dan SPPG Purwotengah yang sampai 3.500-an,’’ tandasnya.
RDP ini juga untuk memastikan agar kinerja SPPG sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditentukan. Mulai dari higienitas hingga kehalalan paket MBG yang dibuktikan lewat sertifikasi dari lembaga resmi. Termasuk proses penyajian dan distribusi MBG agar tidak sampai menimbulkan keracunan atau dampak negatif bagi penerima manfaat. ’’Nanti kami cek verifikasi dan kelayakannya berdasarkan kelengkapan legalitasnya, mulai dari nomor induk berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sampai sertifikat halal. Termasuk standar penyajian, distribusi, hingga jam konsumsi,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah