Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkot Mojokerto Klaim Tak Terlibat Lelang Aset BPRS

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:55 WIB

 

DILEGO: Pengumuman lelang gedung terpasang di kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Jalan Mojopahit, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Rabu (21/1).
DILEGO: Pengumuman lelang gedung terpasang di kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Jalan Mojopahit, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Rabu (21/1).

KOTA - Permasalahan di tubuh BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto tampaknya sudah sepenuhnya dipikul Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasalnya, pemkot menyatakan tak memiliki keterkaitan lagi dengan perusahaan perseroan daerah (perseroda) yang telah dinyatakan bangkrut akibat korupsi tersebut. 

Nihilnya peran pemkot itu termasuk dalam proses pencairan aset melalui lelang yang kini tengah digeber LPS. Salah satunya lelang tanah dan gedung kantor BPRS di Jalan Mojopahit yang tak kunjung laku sejak Desember 2025 lalu. ”(Pemkot) tidak (terlibat lelang), semua langsung dengan LPS,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Mojokerto Riyanto, Jumat (23/1). 

Lepasnya pemkot dari urusan BPRS setidaknya terjadi semenjak pengelolaan perseroda ini diambil alih LPS sejak Januari 2024. Saat itu, BPRS mengalami permasalahan gagal bayar karena kredit macet. Pada bulan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin operasional BPRS alias menutup BUMD tersebut akibat bangkrut. 

Setelahnya, LPS melakukan kerja likuidasi alias pencairan seluruh aset hingga piutang hak tagih untuk menuntaskan kewajiban pembayaran kepada nasabah. Terbaru, tanah berikut bangunan BPRS yang dilelang dengan nilai Rp 3,3 miliar tak laku. Harga limit tersebut telah diturunkan dari Rp 3,8 miliar pada pelaksaan lelang sebelumnya. Namun, hingga pekan ini aset tersebut masih tak laku. Perwakilan Tim Likuidasi LPS menyebut bakal menggelar lelang lagi untuk melego tanah dan bangunan. 

Seperti diketahui, riwayat BPRS Mojo Atrho tamat karena tersandung kasus korupsi. Saat ini, kasus yang menjerat tersangka dari klaster kedua masih bergulir. Terakhir, Kejari Kota Mojokerto tengah melengkapi berkas tersangka Iwan Nurwijanto dan Slamet Sugiono yang ditangkap 8 Oktober 2025 untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Dua debitur itu disangka merugikan negara Rp 2,5 miliar karena pengajuan pembiayaan fiktif yang berujung tak terbayar. Klaster pertama perkara korupsi di tubuh BPRS sebelumnya menyeret lima orang tersangka dengan nilai kerugian negara Rp 29,1 miliar. Kelimanya telah divonis pengadilan pada Januari 2025. 

Masing-masing Direktur Utama BPRS periode 2011-2021 Chorudin dipidana 7,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional BPRS Reni Triana dihukum 8 tahun, dan Sudarso selaku debitur diganjar 7 tahun penjara. Sementara itu, terpidana Bambang Gatot Setiono selaku debitur dihukum 9 tahun penjara uang pengganti Rp 4 miliar. Sedangkan debitur lainnya, Hendra Agus Wijaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp 9,5 miliar. (adi/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#bprs mojo artho #Pemkot Mojokerto #likuidasi bank