Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Gedung Bekas BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Tak Laku Lelang

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 22 Januari 2026 | 07:35 WIB

 

DILEGO: Pengumuman lelang gedung terpasang di kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Jalan Mojopahit, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Rabu (21/1).
DILEGO: Pengumuman lelang gedung terpasang di kantor BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Jalan Mojopahit, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Rabu (21/1).
 

 

KOTA - BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto yang bangkrut akibat jadi ajang korupsi sedang proses likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hanya saja, tampaknya proses pencairan aset untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada nasabah itu tak berjalan mulus. 

Pasalnya, sejumlah aset yang dilelang sejak tahun lalu hingga kini belum laku. Di antara aset yang masih minim peminat itu berupa tanah berikut bangunan gedung dua lantai bekas kantor BPRS di Jalan Mojopahit nomor 382, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan. 

Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto di lokasi kemarin (21/1), pengumuman lelang senilai Rp 3,3 miliar masih terpampang. Sesuai informasi yang terpasang, tanah yang dilelang memiliki luas 264 meter persegi dan luas bangunan 263 meter persegi. Adapun dokumen kepemilikannya berupa penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). 

Penelusuran di laman LPS menemukan, gedung BPRS yang dulunya merupakan perseroda milik Pemkot Mojokerto itu sudah dua kali dibawa ke meja lelang. Pertama, dilaksanakan pada 10 Desember 2025 dengan nilai limit Rp 3,8 miliar dan uang jaminan Rp 1,9 juta. 

Setelah itu, LPS kembali membuat pengumuman lelang untuk objek yang sama pada 8 Januari lalu. Kali ini, harga limitnya diturunkan jadi Rp 3,3 miliar dan syarat jaminan Rp 825 ribu. 

Perwakilan Tim Likuidasi BPRS Mojo Artho, Tedi Rihandi, membenarkan lelang gedung tersebut hingga kini belum laku. ’’Untuk gedung kantornya belum laku lelang,’’ katanya, kemarin (21/1). Sementara itu, perwakilan lainnya, Arfian Sulistiyanto, mengatakan, lelang gedung akan dijadwalkan kembali oleh LPS. ’’Iya (dijadwalkan lelang lagi),’’ ucapnya. 

Seperti diketahui, pengelolaan BPRS Mojo Artho diambil alih LPS sejak Januari 2024 akibat mengalami kredit macet yang belakangan terungkap dikorupsi. Pada bulan yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencabut izin usaha perusahaan daerah tersebut yang secara tidak langsung dinyatakan bangkrut. Sejak itu, LPS melakukan langkah likuidasi, terutama memenuhi kewajiban pembayaran kepada nasabah. 

Di sisi lain, hingga kini kasus korupsi yang menjerat tersangka dari klaster kedua BPRS Mojo Artho masih bergulir. Terakhir, Kejari Kota Mojokerto masih melengkapi berkas Iwan Nurwijanto dan Slamet Sugiono yang ditangkap 8 Oktober 2025 untuk disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Dua debitur itu disangka merugikan negara Rp 2,5 miliar karena pengajuan pembiayaan fiktif yang berujung tak terbayar. Klaster pertama perkara korupsi di tubuh BPRS sebelumnya menyeret lima orang tersangka dengan nilai kerugian negara Rp 29,1 miliar. Kelimanya telah divonis pengadilan pada Januari 2025. 

Masing-masing Direktur Utama BPRS periode 2011-2021 Chorudin dipidana 7,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional BPRS Reni Triana dihukum 8 tahun, dan Sudarso selaku debitur diganjar 7 tahun penjara.  Sementara itu, terpidana Bambang Gatot Setiono selaku debitur dihukum 9 tahun penjara uang pengganti Rp 4 miliar. Sedangkan, debitur lainnya, Hendra Agus Wijaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp 9,5 miliar. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#bprs mojo artho #kasus korupsi #Pemkot Mojokerto #bprs kota mojokerto #korupsi bprs kota mojokerto