Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kebocoran PAD Retribusi Rumija di Mojokerto Tembus Puluhan Miliar

Khudori Aliandu • Rabu, 21 Januari 2026 | 05:00 WIB

 

 

MEMBANDEL: Pemasangan jaringan provider diduga ilegal di sejumlah ruas jalan Kabupaten Mojokerto makin merajalela.
MEMBANDEL: Pemasangan jaringan provider diduga ilegal di sejumlah ruas jalan Kabupaten Mojokerto makin merajalela.

 Keberadaan Provider Ilegal Kian Menjamur 

KABUPATEN – Aktivitas pemasangan jaringan provider diduga ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto makin menjamur di tengah ancaman penyegelan hingga pemutusan jaringan oleh pemerintah daerah (pemda). Potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi atas pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) pun cukup tinggi. Bahkan, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menyebut nilainya mencapai puluhan miliar. 

’’Potensinya masih kita hitung, tetapi memang potensi kebocorannya cukup banyak,’’ ungkap Gus Bupati, kemarin (19/1). Menurutnya, keberadaan ribuan tiang provider dan jaringan kabel fiber optic (FO) diduga ilegal yang memanfaatkan rumija tersebut sejauh ini menjadi atensi. 

Penertiban ini sebagai upaya pemda mengoptimalkan pencapaian PAD seiring dengan pemangkasan transfer pusat ke daerah (TKD) yang sangat besar, mencapai Rp 316 miliar. ’’Bayangkan, selama ini dengan adanya dua provider yang membayar selama setahun, pemda sudah ada PAD Rp 1,5 miliar, apalagi kalau seluruhnya tertib, potensinya bisa mencapai puluhan miliar,’’ jelas orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto ini. 

Sebagai langkah gerak cepat, Gus Bupati memberi pekerjaan rumah (PR) bagi satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda) untuk melakukan penertiban terhadap provider-provider yang membandel. Dan berkolaborasi dengan dinas PUPR sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. 

Hanya saja, dengan luasan wilayah Kabupaten Mojokerto, pemda membutuhkan waktu melakukan pemetaan pada setiap ruas jalan yang tersebar di 18 kecamatan. ’’Kita ada 304 desa dan kelurahan, jadi butuh waktu untuk mendeteksinya. Makanya, saat ini sedang kita inventarisir provider-provider mana saja yang berizin dan tidak,’’ papar Gus Bupati. 

Potensi PAD sektor retribusi yang begitu besar, lanjut dia, sangat disayangkan jika tidak dikejar di tengah kekuatan anggaran yang terguncang akibat TKD. Di samping itu, optimalisasi PAD ini juga didukung adanya Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai regulasi ini, lanjut dia, satu tiang yang dipasang di rumija berstatus kabupaten dibanderol Rp 200 ribu per tahun. 

Sedangkan pemasangan kabel Rp 5 ribu per meter per tahun. ’’Jadi, sayang kalau tidak dioptimalkan. Ini menjadi peluang pemda untuk meningkatkan PAD. Pokoknya bagaimana caranya kita cari uang yang banyak untuk pembangunan daerah’’ tandasnya. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman menambahkan, pemanggilan kepada para pengelola provider ilegal yang memanfaatkan rumija memberikan angin segar bagi PAD. Belakangan mereka mulai proaktif dengan mengurus perizinan ke dinas PUPR sebagai OPD teknis.

’’Dari 23 provider yang hadir, responsnya potistif. Sudah ada 14 provider yang mengajukan izin ke dinas PUPR. Dan ini terus bertambah,’’ ungkapnya. Dengan demikian, satpol PP urung mengeluarkan surat peringatan sebagai tahapan penindakan. ’’Progresnya positif dan terus berkembang. Jadi, kita berharap tidak sampai tahapan penyegelan,’’ tandasnya. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#retribusi rumija #pad bocor #pad mojokerto