Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Silvia Elya Rosa, SE, M.Si, Dorong Sistem Mitigasi Kebakaran hingga Kawal TPP ASN

Yulianto Adi Nugroho • Jumat, 9 Januari 2026 | 19:44 WIB

Silvia Elya Rosa, SE, M.Si, Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto
Silvia Elya Rosa, SE, M.Si, Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto
KOTA - Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Silvia Elya Rosa, SE, M.Si, mendorong seluruh elemen masyarakat ikut serta dalam memitigasi kebakaran. Melalui Perda Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran yang terlahir berkat inisiatif DPRD, dirinya meminta setiap pemilik usaha memiliki sistem penanganan kebakaran yang terintegrasi. 

Seperti penyediaan alat deteksi dini, pemadam kebakaran skala kecil hingga besar, sistem penyediaan air, serta alat bantu evakuasi dan konstruksi pasif yang terhubung dengan sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif. ”Harapannya pemilik usaha, baik skala menengah atau besar ikut berpartisipasi dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran yang terjadi di Kota Mojokerto,” tuturnya. 

Selaku anggota Komisi I DPRD yang bermitra dengan dinas lingkungan hidup (DLH), Silvia meminta agar rencana penarikan retribusi sampah, jika memang akan dilaksanakan, tak membenani masyarakat. ”Kami setuju kebijakan yang utamanya menambah PAD, tapi di sisi lain jangan dengan cara membebani lagi masyarakat. Kita harapkan bisa dicari solusi-solusi terbaik dalam mengelola sampah-sampah rumah tangga di Kota Mojokerto ini,” ungkapnya. 

Tak hanya itu, perhatian salah satu anggota DPRD perempuan itu juga tertuju pada pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot yang kadang kala tak lancar. Dirinya mendorong pemerintah duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut untuk merumuskan skema yang efektif dan efisien. Sehingga TPP dinamis bisa cair paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. ”Karena TPP adalah hak ASN, di mana kinerja ASN yang baik akan berbanding lurus dengan tambahan penghasilan yang diterima,” tandasnya. (adi/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#dprd kota mojokerto #pdip kota mojokerto