Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Resah, Dilantik ASN tapi Sebagian Masih Tanpa SK

Farisma Romawan • Jumat, 9 Januari 2026 | 08:10 WIB

 

SIMBOLIS: Sebanyak 1.119 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Mojokerto mengikuti apel pengangkatan PPPK paruh waktu di halaman parkir GOR dan Seni Mojopahit, Jalan Gajah Mada, Desember lalu.
SIMBOLIS: Sebanyak 1.119 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Mojokerto mengikuti apel pengangkatan PPPK paruh waktu di halaman parkir GOR dan Seni Mojopahit, Jalan Gajah Mada, Desember lalu.
KOTA - Sebanyak 1.119 tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu oleh Pemkot Mojokerto belum bisa tidur nyenyak. Pasalnya, sebagian dari mereka ternyata belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan surat perjanjian kerja (SPK) sejak dilantik Desember lalu.

Padahal, dua surat tersebut cukup penting guna memastikan status, gaji dan tunjangan (proporsional), serta perlindungan sosial yang menjadi hak mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Rasan-rasan belum turunnya SK dan SPK tersebut santer diperbincangkan PPPK dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) sejak awal Januari lalu.

Mereka mempertanyakan adanya perbedaan antara pegawai yang sudah dengan yang belum terima SK. Menurut mereka, SK seharusnya sudah bisa diterima seluruh PPPK berdasarkan pernyataan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitsari pasca dilantik pertengahan Desember lalu. ’’Kalau yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sudah menerima. Tapi ada teman di dinas lain justru belum menerima,’’ ungkap salah satu PPPK paruh waktu yang bertugas di kantor Jalan Bhayangkara.

Sebagian pegawai berharap SK dan SPK segera mereka terima secepatnya. Selain untuk memastikan status, SK tersebut juga bisa dijadikan jaminan kredit. Bahkan, beberapa dari mereka telah ditawari pencairan kredit dari bank namun harus menunggu SK dan SPK terbit. ’’Ya, kami inginnya secepatnya bisa dapat SK agar bisa dicairkan untuk kredit di bank. Kami berharapnya akhir bulan ini bisa turun,’’ tambahnya.

Meski sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN), besaran gaji mereka ternyata masih sama seperti ketika bertatus non-ASN. Yang mana, nilainya jauh di bawah upah minimum kota (UMK) yang tahun ini mengalami kenaikan hingga diangka Rp 3,2 juta. Mereka bahkan dilarang menuntut tambahan penghasilan pegawai (TPP) layaknya pegawai negeri sipil (PNS), seperti gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR) hingga tunjangan kinerja yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan mereka. ’’Di SPK ada larangan menuntut pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP). Gajinya juga sesuai besaran sebagai non-ASN,’’ tambah pegawai yang berdinas di komplek perkantoran Jalan Benteng Pancasila itu.

Sebelumnya, Pemkot Mojokerto melantik 1.119 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu pada 11 Desember 2025 lalu. Acara simbolis itu digelar setelah Kementerian PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dan menerbitkan NIP sesuai jumlah formasi. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyatakan, PPPK paruh waktu diharapkan memperkuat struktur pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan publik.

Dengan berstatus ASN, para pegawai yang dilantik terikat dengan regulasi kepegawaian dan harus menjaga disiplin. ’’Jadikan SK ini sebagai motivasi dan wujud rasa syukur. Bersyukurlah dengan berkomitmen memberikan yang terbaik untuk Pemerintah Kota Mojokerto,’’ ucapnya saat memberi amatan apel. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkot Mojokerto #PPPK Paruh Waktu #pppk kota mojokerto