Padahal, dua surat tersebut cukup penting guna memastikan status, gaji dan tunjangan (proporsional), serta perlindungan sosial yang menjadi hak mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Rasan-rasan belum turunnya SK dan SPK tersebut santer diperbincangkan PPPK dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) sejak awal Januari lalu.
Mereka mempertanyakan adanya perbedaan antara pegawai yang sudah dengan yang belum terima SK. Menurut mereka, SK seharusnya sudah bisa diterima seluruh PPPK berdasarkan pernyataan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitsari pasca dilantik pertengahan Desember lalu. ’’Kalau yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sudah menerima. Tapi ada teman di dinas lain justru belum menerima,’’ ungkap salah satu PPPK paruh waktu yang bertugas di kantor Jalan Bhayangkara.
Sebagian pegawai berharap SK dan SPK segera mereka terima secepatnya. Selain untuk memastikan status, SK tersebut juga bisa dijadikan jaminan kredit. Bahkan, beberapa dari mereka telah ditawari pencairan kredit dari bank namun harus menunggu SK dan SPK terbit. ’’Ya, kami inginnya secepatnya bisa dapat SK agar bisa dicairkan untuk kredit di bank. Kami berharapnya akhir bulan ini bisa turun,’’ tambahnya.
Meski sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN), besaran gaji mereka ternyata masih sama seperti ketika bertatus non-ASN. Yang mana, nilainya jauh di bawah upah minimum kota (UMK) yang tahun ini mengalami kenaikan hingga diangka Rp 3,2 juta. Mereka bahkan dilarang menuntut tambahan penghasilan pegawai (TPP) layaknya pegawai negeri sipil (PNS), seperti gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR) hingga tunjangan kinerja yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan mereka. ’’Di SPK ada larangan menuntut pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP). Gajinya juga sesuai besaran sebagai non-ASN,’’ tambah pegawai yang berdinas di komplek perkantoran Jalan Benteng Pancasila itu.
Sebelumnya, Pemkot Mojokerto melantik 1.119 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu pada 11 Desember 2025 lalu. Acara simbolis itu digelar setelah Kementerian PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dan menerbitkan NIP sesuai jumlah formasi. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyatakan, PPPK paruh waktu diharapkan memperkuat struktur pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
Dengan berstatus ASN, para pegawai yang dilantik terikat dengan regulasi kepegawaian dan harus menjaga disiplin. ’’Jadikan SK ini sebagai motivasi dan wujud rasa syukur. Bersyukurlah dengan berkomitmen memberikan yang terbaik untuk Pemerintah Kota Mojokerto,’’ ucapnya saat memberi amatan apel. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah