Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pihak PT Palawi Bantah Sejumlah Objek Wisata di Pacet-Trawas Mojokerto Tak Taat Pajak

Khudori Aliandu • Rabu, 7 Januari 2026 | 09:55 WIB

Ilustrasi pajak. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi pajak. (dok JawaPos.com)
KABUPATEN - Manager Kluster Patra (Pacet-Trawas) Agung Priambodo membantah sejumlah objek yang dikelola Palawi tidak taat pembayaran pajak. Hanya saja, dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Kehutanan, manajemen Palawi lebih hati-hati agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Sebab, terang Agung, SE Nomor: SE.6/MENHUT/SETJEN/KUM.02/7/2025 tersebut, menegaskan kegiatan di bidang kehutanan dalam kawasan hutan tidak boleh dikenakan pungutan pajak atau retribusi. 

Termasuk pemegang izin penggunaan  sarana wisata alam atau izin pengusahaan pariwisata alam dalam kawasan hutan. ’’Tidak benar jika kami tidak taat pajak, tetapi dalam SE tersebut sudah jelas jika pemanfaatan kawasan hutan tidak boleh dikenakan pajak/retribusi. Faktanya, sebelum ada SE, kami selalu taat bayar pajak hiburan ke pemda,’’ ungkapnya.

Sehingga, lanjut Agung, SE itu menjadi pegangan kenapa sejak September 2025, pariwisata yang dikelola tak setor retribusi kepada Pemkab Mojokerto. ’’SE ini kan juga sesuai aturan yang jelas di atasnya,’’ tuturnya. 

Sebaliknya, pihak Palawi juga tidak melarang bagi swasta yang menjalin PKS dengan Palawi untuk membayar pajak hiburan sebagaimana regulasi daerah. ’’Berbeda kalau objek yang dikelola swasta itu menjadi hak mereka masing-masing. Mau bayar tidak masalah, tidak bayar itu hak mereka. Sedangkan yang kami kelola kan pendapatannya langsung masuk ke negara,’’ jelasnya. 

Terpisah, Plt Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mojokerto Benny Winarno, menegaskan terkait SE Kemenhut yang menjadi dasar Palawi. Sebenarnya, lanjut dia, perlu dicermati jenisnya bukan produk hukum, namun sekadar bersifat himbauan.

Sedangkan kewenangan Pemkab Mojokerto untuk melakukan pemungutan pajak daerah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Termasuk, Perda 3/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ’’Dalam ketentuan tersebut tidak ada pengecualian pemungutan terhadap kawasan pariwisata,’’ tegasnya. 

Sehingga, imbuh Benny, pemungutan pajak barang dan jasa yang dilakukan pemda sudah sesuai dengan regulasi. ’’Jadi, pembayaran pajak barang dan jasa tertentu itu menjadi kewajiban sebagaimana diatur UU. Dari usaha resto, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan,’’ paparnya. (ori/fen) 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkab Mojokerto #pad bocor #perhutani #pajak wisata