Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

UMK Wajib Diterapkan Mulai Bulan Ini, Disnaker Kabupaten Mojokerto Buka Kanal Pengaduan

Fendy Hermansyah • Selasa, 6 Januari 2026 | 07:50 WIB

UPAH PEKERJA: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa ketika memantau penyaluran BLT DBHCT di salah satu pabrik rokok area Kabupaten Mojokerto, beberapa waktu lalu.
UPAH PEKERJA: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa ketika memantau penyaluran BLT DBHCT di salah satu pabrik rokok area Kabupaten Mojokerto, beberapa waktu lalu.
KABUPATEN - Perusahaan tak bisa menawar lagi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan sebesar Rp 5,1 juta. Para pekerja sudah harus menerima gaji sesuai dengan ketentuan per Januari 2026 ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto Yo’ie Afrida Soesetyo Djati mengungkapkan, seluruh perusahaan harus menaati ketentuan UMK mulai bulan ini. Sesuai yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, UMK Mojokerto ditetapkan sebesar Rp 5.176.101. ’’Ya, (UMK) berlaku mulai Januari ini,’’ ungkapnya, kemarin (5/1).

Yo’ie mengatakan, dalam waktu dekat perwakilan pengusaha akan dilakukan sosialisasi agar melaksanakan ketentuan UMK 2026. Rencananya, pada pertengahan bulan ini akan diadakan pertemuan dengan forum personalia perusahaan. ’’Kami akan lakukan sosialisasi pada tanggal 14 Januari bersama Bupati Mojokerto (Muhammad Albarraa) ke perusahaan-perusahaan,’’ ulasnya.

Disnaker Kabupaten Mojokerto juga membuka kanal pengaduan guna mengantisipasi potensi ketidakpatuhan pengusaha terhadap penerapan UMK. Dia menyebut, melalui wadah ini dapat menampung laporan jika ada pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi sesuai ketentuan. ’’Kalau ada pelaporan, kami terima,’’ sebut mantan Kalaksa BPBD Kabupaten Mojokerto ini.

Jika terbukti ada ketidakpatuhan perusahaan, maka pihaknya akan meneruskan ke Pemprov Jatim untuk dilakukan penertiban. Mengingat, sebut dia, pemda tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan kepatuhan UMK. ’’Itu memang ranahnya Pemprov Jatim. Namun kami akan bantu monitor,’’ pungkasnya.

Selain UMK, Gubernur Jatim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mojokerto sebesar Rp 5.328.887. Acuan yang khusus di Mojokerto ini juga akan diberlakukan pertama kali di tahun ini pada perusahaan-perusahaan di sektor tertentu. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Pemkab Mojokerto #umk mojokerto #umk kabupaten mojokerto