Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Gaji ASN Pemkot Mojokerto Masih di Bawah UMK

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 5 Januari 2026 | 17:45 WIB

 

KOTA - Diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tak serta-merta membuat ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Mojokerto sejahtera. Meski sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN), besaran gaji mereka masih sama seperti ketika bestatus non-ASN. Upah yang diterima para ASN itu jauh di bawah upah minimum kota (UMK) yang tahun ini mengalami kenaikan.

Hal itu diungkapkan sejumlah PPPK paruh waktu dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), kemarin (4/1). Mereka kompak menyebut gaji yang diterima untuk bulan terakhir tetap Rp 2,2 juta. Upah tersebut terpaut jauh dibanding upah minimum Kota Mojokerto 2025 Rp 3 juta yang naik menjadi Rp 3,2 juta pada 2026. ”Masih sama segitu, tidak berubah dari dulu, di bawah UMK,” ucap salah satu pegawai Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.

Pegawai yang bertugas pada layanan perizinan di MPP Gajah Mada itu mengaku sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai PPPK paruh waktu. Namun demikian, banyak pula PPPK paruh waktu lainnya yang hingga kini belum menerima SK. Di antaranya dialami para pegawai di Satpol PP Kota Mojokerto. ”Jadinya gaji yang bulan Desember 2025 masih mengacu SK tenaga honorer,” kata salah satu personel satpol PP.

Hal serupa juga dirasakan para non-ASN yang diangkat PPPK paruh waktu di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Mojokerto. ”Di dinas saya belum, yang sudah dapat SK dinsos, DLH, dan dinkes,” tutur salah seorang pegawai dispusip.

Dirinya pun mengamini, gaji yang diterima setelah menjadi ASN tak bertambah dibanding ketika masih berstatus tenaga honorer. ”Tetap, Rp 2,2 juta,” imbuhnya. Upah PPPK paruh waktu, lanjut dia, masih jauh di bawah gaji PPPK penuh waktu yang diangkat pada April 2025.

Menurutnya, para ASN kelompok tersebut mendapat penghasilan di kisaran Rp 3 juta. Di sisi lain, berlarutnya penyerah SK juga ia sayangkan. Sebab, surat tersebut penting sebagai bentuk legalitas statusnya sebagai abdi negara.

Ketentuan gaji PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan itu menyatakan upah yang diberikan paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayahnya.

Adapun sumber pendanaan untuk upah berasal selain dari belanja pegawai. Dengan demikian, bayaran PPPK paruh waktu di Kota Mojokerto berada di garis paling rendah.

Sebelumnya, Pemkot Mojokerto melantik 1.119 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu dalam apel penyerahan petikan surat keputusan wali kota pada 11 Desember 2025 lalu. Acara simbolis itu digelar setelah Kementerian PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPP paruh waktu dan menerbitkan NIP sesuai jumlah formasi.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyatakan, PPPK paruh waktu diharapkan memperkuat struktur pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan publik. Menurutnya, dengan berstatus ASN, para pegawai yang dilantik terikat dengan regulasi kepegawaian dan harus menjaga disiplin. ”Jadikan SK ini sebagai motivasi dan wujud rasa syukur. Bersyukurlah dengan berkomitmen memberikan yang terbaik untuk Pemerintah Kota Mojokerto,” ucapnya saat memberi amatan apel. (adi/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#honorer mojokerto #asn mojokerto #pppk mojokerto