KOTA - Ketua Forum Non ASN Non Database BKN (R4) Kota Mojokerto Isfan Hari mengaku belum menerima surat keputusan (SK) pemutusan kontrak kerja. Ketiadaan surat tersebut membuat pemecatannya sebagai tenaga honorer di Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto tak jelas.
’’SK pemberhentian saya yang resmi belum turun, padahal dua teman yang di DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Mojokerto sudah ada. Ini yang membuat bingung,’’ kata Isfan, kemarin (2/1). Selain Isfan, status dua pegawai honorer yang bekerja sebagai tenaga kebersihan di DLH, Noer Pendik dan Akhmad Khavid, juga tak diperpanjang.
Akan tetapi, keduanya mendapat Surat Keputusan Kepala Dinas tertanggal 31 Desember 2025 yang berisi penetapan pemutusan hubungan kerja tenaga non-ASN. Surat itu ditandatangani Plt Kepala DLH Ikromul Yasak. ’’Sudah ada SK, mas Isfan yang belum,’’ ujar Pendik, kemarin (2/1).
Isfan menyatakan, dirinya saat ini hanya berpegang pada surat pemberitahuan tidak diperpanjang kontrak kerja yang dikeluarkan Kepala Dinsos P3A Choirul Anwar pada 1 Desember 2025. Dalam surat itu disebutkan, masa kontrak kerjanya sebagai operator layanan operasional di Rumah Peduli Lansia Tribuana Tungga Dewi akan berakhir 31 Desember 2025 dan selanjutnya tidak diperpanjang.
Di tengah kebimbangan, Isfan mengaku tetap mengisi presensi lewat foto meski tak lagi ngantor. Langkah itu ia ambil untuk mengantisipasi dirinya dianggap membolos selama SK pemecatan belum diterima. ’’Saya khawatir kalau tiga hari tidak presensi nanti dianggap mengundurkan diri karena surat yang saya terima itu sifatnya baru pemberitahuan, belum surat resmi seperti yang diterima teman-teman di DLH,’’ tutur Isfan yang pada Rabu (31/12) lalu menemui pengacara asal Sidoarjo, Sholeh, bersama Pendik dan Khavid untuk memviralkan polemik pemecatan tersebut.
Pria yang 8 tahun bekerja sebagai honorer itu mengaku sudah menanyakan keberadaan surat PHK ke kantor dinas. Namun, belum ada jawaban. Di sisi lain, pendamping hukum Forum Perjuangan Non ASN Iwut Widiantoro menyebut, pemecatan tiga tenaga honorer tak prosedural. Sebab, kepala dinas tak memiliki izin dari satuan kerja yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal ini Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Mojokerto. ’’Proses pemberhentian mereka belum ada izinnya. Padahal honorer berbeda dengan ASN, sehingga dasar hukumnya bukan UU ASN, tapi UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja,’’ tandasnya, Kamis (1/1).
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muraji menyatakan, nasib tenaga honorer menjadi kewenangan masing-masing dinas. Termasuk dalam urusan perpanjangan atau pemutusan kontrak kerja. ’’Monggo tanya ke OPD (organisasi perangkat daerah) saja, karena perpanjangan (kontrak) ada di OPD masing-masing,’’ ucapnya selepas rapat di Komisi I DPRD Kota Mojokerto, 19 Desember 2025.
Seperti diberitakan, Isfan, Pendik, dan Khavid berdemo di depan Balai Kota Mojokerto pada 8 Desember 2025 karena tak terima diputus kontrak. Berdasarkan surat pemberitahuan yang mereka terima, keputusan pemutusan kontrak didasari hasil evaluasi kebutuhan organisasi dan pertimbangan manajemen.
Menurut Isfan, pemecatan itu terkait dengan aktivitas mereka sebagai penggerak Forum Perjuangan yang menjadi wadah para non-ASN sejak Agustus 2025. Saat itu, 18 perwakilan forum menggelar hearing dengan DPRD hingga mengancam demo untuk menuntut kejelasan. Melalui kelompok itu, 1.123 honorer yang berstatus R4 akhirnya diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, dan 11 Desember 2025 lalu sebanyak 1.119 di antaranya akhirnya dilantik.
Namun, hingga kini nasib 18 orang itu terkatung-katung. Pada September 2025, nama mereka baru disusulkan menjadi PPPK paruh waktu ke Kemenpan-RB. Ketika hasilnya belum jelas, tiga di antaranya justru mendapat surat pemutusan kontrak. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah