Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Deadline Proyek Jalan di Kota Mojokerto Meleset

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 30 Desember 2025 | 13:45 WIB

 

LEWATI TENGGAT: Pekerja menggarap proyek peningkatan jalan di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, kemarin (29/12). Pekerjaan ini harusnya tuntas sejak Sabtu (27/12) lalu.
LEWATI TENGGAT: Pekerja menggarap proyek peningkatan jalan di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, kemarin (29/12). Pekerjaan ini harusnya tuntas sejak Sabtu (27/12) lalu.
 

 

 

 

 

KOTA - Sejumlah proyek jalan di Kota Mojokerto molor dari target. Hingga melewati tenggat, pekerjaan masih berkutat pada pengaspalan dan perkerasan jalan. Di antara proyek yang masih berlangsung itu berada di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon. 

Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto di lokasi kemarin (29/12), aspal baru digelar pada sebagian kecil ruas jalan. Sebagian besar lainnya bahkan masih dalam proses pengerasan. Sesuai papan proyek yang tertera, paket pekerjaan infrastruktur di bawah naungan Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto bernama Peningkatan Jalan Lingkungan Kelurahan Pulorejo itu dilaksanakan CV Maju Mapan.

Nilai kontrak proyek mencapai Rp 1,6 miliar yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2025. Adapun waktu pelaksanaan proyek selama 50 hari kalender dengan tanggal kontrak sejak 10 November. 

Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR Perakim Ferry Hendri Koerniawan mengatakan, kontrak kerja proyek jalan di belakang SMPN 6 Mojokerto tersebut selama 48 hari. Padahal, semestinya deadline pekerjaan sudah harus tuntas pada Sabtu (27/12) lalu.

Namun, paket pekerjaan fisik ini justru mengalami keterlambatan. ’’Masih berlangsung, karena belum selesai. Kena denda keterlambatan sejak tanggal 28 Desember,’’ tuturnya, kemarin (29/12). 

Ferry menyatakan, denda yang dijatuhkan kepada rekanan proyek sebesar Rp 1/1.000 kali nilai kontrak atau 0,1 persen per hari. Dengan demikian, CV Maju Mapan harus membayar denda sekitar Rp 1,6 juta per hari selama masa keterlambatan. 

Selain di Kelurahan Pulorejo, Ferry tak menampik adanya proyek lain yang juga meleset dari target. Pihaknya mengaku saat ini tengah melakukan pemantauan secara ketat supaya pekerjaan segera dituntaskan. ’’Ada (proyek lain yang belum selesai), hari ini (kemarin, Red) terakhir kroscek pekerjaan yang belum selesai,’’ tandasnya. 

Di sisi lain, beberapa proyek yang bergulir pada triwulan terakhir ini dituntaskan sesuai batas waktu. Seperti pembangunan masjid pada bekas gedung DPRD Kota Mojokerto di kompleks Balai Kota, Jalan Gajah Mada. Proyek bernilai Rp 1,037 miliar dengan pelaksana CV Pillar Buana itu berkontrak sejak 24 Oktober dan wajib tuntas pada 27 Desember. 

Dari pantauan kemarin, pekerjaan peningkatan jalan Lingkungan Kuti-Keboan di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, dengan nilai kontrak Rp 808 juta juga rampung tepat waktu. Diberitakan sebelumnya, delapan proyek di Kota Mojokerto yang digulirkan pada akhir tahun ini dikejar deadline

Tujuh proyek di antara pembangunan jalan yang baru berkontrak dua bulan terakhir. Selain di Pulorejo dan Gunung Gedangan, pekerjaan itu meliputi peningkatan jalan Rp 686 juta dan pemeliharaan jalan Rp 822 juta di Kecamatan Prajurit Kulon, pembangunan jalan Rp 475,7 juta dan dua paket pemeliharaan jalan masing-masing Rp 938 juta dan Rp 785 juta di Kecamatan Kranggan. 

Ferry menyebut, seluruh proyek ini diharuskan tuntas tepat waktu pada 27 Desember tanpa opsi perpanjangan bagi rekanan pelaksana yang melewati tenggat. ’’Harus selesai tepat waktu, tidak ada kesepakatan perpanjangan,’’ katanya, Rabu (24/12). (adi/fen/ris)

Editor : Fendy Hermansyah
#proyek kota mojokerto #proyek jalan #proyek molor #proyek aspal