Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemutusan Internet di Kota Mojokerto Bakal Diperluas, Begini Penyebabnya!

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 30 Desember 2025 | 13:20 WIB

BERALIH: Siswa SMPN 1 Mojokerto terpaksa mengerjakan ujian menggunakan kertas selama dua hari pelaksanaan ujian kenaikan kelas akibat gangguan internet yang terjadi secara massal di Kota Mojokerto, ke
BERALIH: Siswa SMPN 1 Mojokerto terpaksa mengerjakan ujian menggunakan kertas selama dua hari pelaksanaan ujian kenaikan kelas akibat gangguan internet yang terjadi secara massal di Kota Mojokerto, ke
KOTA - Pelanggan internet di Kota Mojokerto tampaknya bakal semakin terpukul. Pasalnya, pemkot mengancam akan memperluas pemutusan jaringan 14 provider karena tidak menggubris penyegelan yang berlaku sejak 2 Desember lalu.

Peyegelan terhadap perangkat optical distribution cabinet (ODC) dilakukan karena perusahaan penyedia internet tak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan (rumija). 

Pemutusan jaringan itu menyasar sebanyak 17 provider. Hingga kini, tiga di antaranya telah beroperasi kembali setelah melunasi tunggakan senilai Rp 500 juta hingga Rp 13 miliar dan membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemkot.

Adapun 14 perusahaan lain masih belum bergeming. Pemutusan layanan internet yang dampaknya dirasakan langsung pelanggan itu tak membuat provider segera menuntaskan kewajiban. Di sisi lain, setelah hampir sebulan segel dari Satpol PP Kota Mojokerto diabaikan, pemkot berancang-ancang memperluas pemutusan jaringan.

’’Karena yang diputus kan belum semua, jadi kalau tidak segera membayar retribusi bisa diperluas nanti perangkat yang disegel,’’ kata sumber internal di Pemkot Mojokerto, kemarin (29/12).

 

Dengan menambah titik penyegelan, dampak pemutusan internet dari setiap provider bakal semakin masif. Jika sebelumnya hanya dirasakan warga di kelurahan atau kecamatan tertentu, nantinya kondisi tanpa internet bisa jadi menjangkau semua wilayah kota.

 

Menurut sumber tersebut, perluasan segel menjadi cara supaya perusahaan segera memberesi tunggakan. ’’Sudah jauh-jauh hari juga diberi peringatan, artinya kami tidak langsung menyegel. Tapi, kalau masih diabaikan, ya bisa ditambah yang disegel,’’ tandas pejabat itu.

 

Sebelumnya, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto menyatakan, pihaknya hanya berperan sebagai pelaksana penindakan segel. Adapun proses penyelesaian tunggakan sewa rumija dilakukan provider dengan Dinas PUPR Perakim dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.

 

’’Kita menunggu dia (provider) untuk pengurusan PKS ke PU dan perizinan untuk izin rumija-nya, kalau di satpol PP hanya sebagai pelaksana penindakan,’’ tuturnya, Minggu (28/12).

 

Seperti diketahui, Pemkot Mojokerto menyegel layanan internet milik belasan provider karena dianggap melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi. Mereka disebut tak membayar retribusi izin pemanfaatan sewa rumija yang seharusnya masuk pendapatan asli daerah (PAD). Nilai PAD yang bocor dari sektor ini disinyalir mencapai puluhan miliar rupiah. (adi/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#retribusi rumija #ODC #internet mojokerto #pemutusan internet