Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah mengungkapkan, pencapaian realisasi penerimaan PAD hingga kemarin (29/12) pukul 08.15 WIB sudah sesuai target. Bahkan, surplus hingga Rp 26,58 miliar. ’’PAD dengan target sebesar Rp 851,7 miliar, namun realisasinya sebesar Rp 878,32 miliar atau 103,12 persen,’’ ungkapnya. Pencapaian itu bersumber dari berbagai sektor. Terbesar, lanjut dia, pada sektor pajak yang dikelola Bapenda dengan realisasi 100,48 persen atau menembus Rp 514 miliar dari taget Rp 511,56 miliar.
Perinciannya, bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) yang realisasi sebesar Rp 74,8 miliar atau 105,06 persen dari target Rp 71,25 miliar; pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) realisasinya sebesar Rp 149,6 miliar atau 103,7 persen dari target Rp 144,3 miliar; opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp 33,88 miliar atau 103,74 persen dari target Rp 32,66 miliar.
Kemudian pajak reklame mencapai Rp 4,61 miliar atau 102,49 persen dari target RP 4,5 miliar; dan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) realisasinya Rp 90,98 miliar atau 102,74 persen dari target Rp 88,55 miliar. ’’Selanjutnya untuk PBB-P2 (pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan) realisasinya sebesar Rp 120 miliar atau 101,74 persen dari target Rp 118 miliar,’’ tegasnya.
Sedangkan pajak air tanah terealiasi Rp 31,11 miliar atau 100,37 persen dari target Rp 31 miliar dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dengan target Rp 21,3 miliar terealisasi sebesar Rp 8,86 miliar atau 41,62 persen.
Pada kesempatan yang sama, Bapenda juga melantik enam orang juru sita pajak daerah. Tugas mereka di antaranya melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus. Yaitu, tindakan penagihan tanpa menunggu jatuh tempo bila syarat tertentu terpenuhi. ’’Misalnya, wajib pajak akan meninggalkan wilayah, hendak memindahtangankan aset dan lain sebagainya,’’ tuturnya.
Kemudian memberitahukan surat paksa kepada penanggung pajak bila pajak belum terbayar setelah surat teguran dilayangkan. Lalu, melaksanakan penyitaan atas barang/jaminan berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan sebagai tindak lanjut penagihan pajak yang belum dilunasi. ’’Terakhir melaksanakan penyanderaan (gijzeling) sesuai ketentuan, jika wajib pajak tetap tidak patuh setelah tahapan sebelumnya,’’ paparnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah