Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bapenda Kabupaten Mojokerto, Gus Bupati Apresiasi Pencapaian PAD 2025, Menembus Angka Rp 878 Miliar

Khudori Aliandu • Selasa, 30 Desember 2025 | 11:05 WIB

OPTIMALISASI: Bupati Muhammad Albarraa didampingi Wabup M. Rizal Octavian, Sekdakab Teguh Gunarko, dan Kepala Bapenda Nurul Istiqomah foto bersama pada pembinaan staf dan evaluasi penerimaan PAD 2025
OPTIMALISASI: Bupati Muhammad Albarraa didampingi Wabup M. Rizal Octavian, Sekdakab Teguh Gunarko, dan Kepala Bapenda Nurul Istiqomah foto bersama pada pembinaan staf dan evaluasi penerimaan PAD 2025
KABUPATEN - Pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto pada tahun 2025 moncer hingga berhasil menembus Rp 878,3 miliar atau 103,12 persen. Demikian juga dengan realisasi pajak daerah yang surplus Rp 2,4 miliar atau mencapai Rp 514 miliar dari target Rp 511,56 miliar. 

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah mengungkapkan, pencapaian realisasi penerimaan PAD hingga kemarin (29/12) pukul 08.15 WIB sudah sesuai target. Bahkan, surplus hingga Rp 26,58 miliar. ’’PAD dengan target sebesar Rp 851,7 miliar, namun realisasinya sebesar Rp 878,32 miliar atau 103,12  persen,’’ ungkapnya. Pencapaian itu bersumber dari berbagai sektor. Terbesar, lanjut dia, pada sektor pajak yang dikelola Bapenda dengan realisasi 100,48 persen atau menembus Rp 514 miliar dari taget Rp 511,56 miliar. 

DIAPRESIASI: Bupati Muhammad Albarraa didampingi Wabup M. Rizal Octavian, Sekdakab Teguh Gunarko, dan Kepala Bapenda Nurul Istiqomah memberikan reward kepada para camat berprestasi, kemarin (29/12).
DIAPRESIASI: Bupati Muhammad Albarraa didampingi Wabup M. Rizal Octavian, Sekdakab Teguh Gunarko, dan Kepala Bapenda Nurul Istiqomah memberikan reward kepada para camat berprestasi, kemarin (29/12).

Perinciannya, bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) yang realisasi sebesar Rp 74,8 miliar atau 105,06 persen dari target Rp 71,25 miliar; pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) realisasinya sebesar Rp 149,6 miliar atau 103,7 persen dari target Rp 144,3 miliar; opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp 33,88 miliar atau 103,74 persen dari target Rp 32,66 miliar. 

Kemudian pajak reklame mencapai Rp 4,61 miliar atau 102,49 persen dari target RP 4,5 miliar; dan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) realisasinya Rp 90,98 miliar atau 102,74 persen dari target Rp 88,55 miliar. ’’Selanjutnya untuk PBB-P2 (pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan) realisasinya sebesar Rp 120 miliar atau 101,74 persen dari target Rp 118 miliar,’’ tegasnya.

DILANTIK: Bapenda Kabupaten Mojokerto melantik enam orang juru sita pajak daerah di Hotel Aston Mojokerto, kemarin (29/12).
DILANTIK: Bapenda Kabupaten Mojokerto melantik enam orang juru sita pajak daerah di Hotel Aston Mojokerto, kemarin (29/12).

Sedangkan pajak air tanah terealiasi Rp 31,11 miliar atau 100,37 persen dari target Rp 31 miliar dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dengan target Rp 21,3 miliar terealisasi sebesar Rp 8,86 miliar atau 41,62 persen. 

Pada kesempatan yang sama, Bapenda juga melantik enam orang juru sita pajak daerah. Tugas mereka di antaranya melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus. Yaitu, tindakan penagihan tanpa menunggu jatuh tempo bila syarat tertentu terpenuhi. ’’Misalnya, wajib pajak akan meninggalkan wilayah, hendak memindahtangankan aset dan lain sebagainya,’’ tuturnya. 

MOTIVASI: Bupati Muhammad Albarraa memberi arahan kepada jajaran Bapenda dan camat pada pembinaan staf dan evaluasi penerimaan PAD tahun 2025 di Hotel Aston Mojokerto, kemarin (29/12).
MOTIVASI: Bupati Muhammad Albarraa memberi arahan kepada jajaran Bapenda dan camat pada pembinaan staf dan evaluasi penerimaan PAD tahun 2025 di Hotel Aston Mojokerto, kemarin (29/12).

Kemudian memberitahukan surat paksa kepada penanggung pajak bila pajak belum terbayar setelah surat teguran dilayangkan. Lalu, melaksanakan penyitaan atas barang/jaminan berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan sebagai tindak lanjut penagihan pajak yang belum dilunasi. ’’Terakhir melaksanakan penyanderaan (gijzeling) sesuai ketentuan, jika wajib pajak tetap tidak patuh setelah tahapan sebelumnya,’’ paparnya. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#bapenda kabupaten mojokerto #gus barra #Capaian PAD #bupati albarraa #gus bupati mojokerto