Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Segel Pemkot Mojokerto Tak Digubris Provider, Baru Tiga Perusahaan Lunasi Tunggakan Retribusi

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 29 Desember 2025 | 23:47 WIB
DIMATIKAN: Tanda segel terpasang pada perangkat ODC milik Telkom Akses di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, kemarin (3/12). Perusahaan ini menjadi salah satu provider yang disegel
DIMATIKAN: Tanda segel terpasang pada perangkat ODC milik Telkom Akses di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, kemarin (3/12). Perusahaan ini menjadi salah satu provider yang disegel

KOTA - Upaya Pemkot Mojokerto dalam menertibkan belasan provider internet yang menunggak sewa pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) dengan penyegelan jaringan tak terlalu membuahkan hasil. Hampir sebulan berjalan, baru tiga dari 17 perusahaan yang menggubris peringatan tersebut.

”Sejauh ini masih sama, belum ada yang buka segel lagi,” kata seorang sumber di lingkungan pemkot  kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (28/12). Terakhir, pemkot melepas segel di perangkat optical distribution cabinet (ODC) milik PT Telkom Indonesia pada 14 Desember lalu.

Provider milik BUMN itu diperbolehkan beroperasi lagi setelah melunasi tanggungan retribusi sewa rumija sebesar Rp 13,4 miliar dan membuat surat perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemkot. Layanan internet kepada ribuan pelanggan perusahaan pelat merah tersebut akhirnya tersambung lagi setelah terputus sejak penyegelan yang berlangsung serentak pada 2 Desember.

Selain Telkom, dua perusahaan yang sudah lepas segel dari Satpol PP Kota Mojokerto meliputi PT iForte Solusi Infotek dan PT Inti Bangun Sejahtera (menara monopole). Tunggakan masing-masing provider mencapai lebih dari Rp 500 juta. Retribusi tersebut seharusnya masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Namun demikian, kebocoran PAD dari 14 perusahaan lain hingga kini belum tertutupi. Pasalnya, setelah hampir satu bulan disegel, mereka tak kunjung menyelesaikan kewajibannya sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi. ”Tunggakan retribusi sewa asetnya besar-besar ini, semua di atas Rp 500 juta,” imbuh pejabat tersebut.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto menyatakan, pihaknya hanya berperan sebagai pelaksana penindakan segel. Penyelesaian tunggakan sewa rumija yang menjadi jalan pembukaan segel dilakukan provider dengan Dinas PUPR Perakim dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto. ”Kita menunggu dia (provider) untuk pengurusan PKS ke PU dan perizinan untuk izin rumijanya,” tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, penertiban terhadap provider internet dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan aset dan PAD.

Pemkot menyarankan masyarakat yang terdampak penyegelan beralih ke provider yang telah berizin. ”Semoga bisa dimaklumi atas ketidaknyamanan ini, dan alhamudillah PAD Kota Mojokerto masuk atas penertiban ini,” ujarnya melalui pernyataan resmi. (adi/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#provider internet #Pemkot Mojokerto #retribusi rumija #ODC