Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

SPSI Sebut Banyak Perusahaan di Kota Mojokerto Tak Patuhi Ketentuan UMK

Yulianto Adi Nugroho • Jumat, 26 Desember 2025 | 15:20 WIB

 

WAJIB DITAATI: Sejumlah buruh dari salah satu perusahaan di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, saat pulang jam kerja.
WAJIB DITAATI: Sejumlah buruh dari salah satu perusahaan di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, saat pulang jam kerja.
SEMENTARA itu, serikat buruh berharap patokan gaji terendah Rp 3,2 juta ini dipatuhi perusahaan. Ini setelah mereka menilai masih banyak buruh yang dibayar di bawah ketentuan. 

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mojokerto Hendro Anugrah mengatakan, kepatuhan perusahaan untuk membayarkan upah sesuai UMK masih rendah. Menurutnya, banyak perusahaan di Kota Mojokerto belum mematuhi batas gaji minimal yang ditentukan pemerintah. 

”Alhamdulillah kami bersyukur atas kenaikan UMR di Kota Mojokerto. Hanya memang masih banyak PR (pekerjaan rumah) karena perusahaan di Kota Mojokerto masih banyak yang membayar upah di bawah UMR,” tuturnya, kemarin (25/12). UMK yang dulunya familiar dengan istilah UMR (upah minimum regional) dibuat antara lain untuk memastikan kelompok pekerja hidup dengan layak.

Hendro berharap semua perusahaan yang beroperasi di kota dengan tiga kecamatan ini membayar pekerja sesuai ketentuan UMK yang berlaku. Dirinya pun mendesak Pemkot Mojokerto agar mengawasi kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan regulasi tersebut.

”Kami berharap semua perusahaan di Kota Mojokerto bisa membayar pekerja sesuai UMK yang berlaku. Tentu ini memerlukan kerja sama semua pihak, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kota Mojokerto dan pegawai pengawasan,” tandasnya.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Mojokerto Cahyo Adji tak menjawab saat dimintai tanggapan terkait kenaikan UMK 2026 kemarin. Urusan tenaga kerja di Kota Mojokerto selama ini diampu Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Mojokerto.

Kepala Bagian Kesra Kota Mojokerto Robik Subagiyo menjelaskan, Upah Minimum Kota Mojokerto 2026 ditetapkan Rp 3.208.556. Besaran itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tertanggal 24 Desember 2025. ”Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” katanya, kemarin (25/12).

Patokan minimal gaji buruh tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 177.556 dari UMK 2025 Rp 3.031.000. Robik mengatakan, pemkot bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) sebelumnya telah mengajukan usulan UMK untuk tahun 2026 sebelum ditetapkan oleh gubernur. Namun, ia enggan menyebutkan berapa besaran nilai yang diusulkan tersebut. ”Sudah disampaikan ke provinsi, tinggal menunggu rilisnya saja,” tandasnya. (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#serikat pekerja #umk kota mojokerto #spsi kota mojokerto