Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

DPRD Kabupaten Mojokerto Perkuat Fungsi Pengawasan hingga Tuntaskan Belasan Raperda

Khudori Aliandu • Rabu, 24 Desember 2025 | 11:55 WIB

 

SINERGI: Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh bersama Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
SINERGI: Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh bersama Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

KABUPATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen mengoptimalkan tiga fungsi utama sebagai wakil rakyat. Mulai dari fungsi legislasi, anggaran, hingga memperkuat pengawasan. Hal ini diharapkan agar setiap pogram yang digeber eksekutif tepat biaya, tepat mutu, dan berdampak bagi masyarakat. 

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, SE, MM, mengatakan, pada dasarnya DPRD sebagai wakil rakyat berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sehingga legislatif memiliki tanggung jawab yang sama dengan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan. ’’Dalam kedudukannya, DPRD mempunyai tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,’’ ungkapnya. 

Dalam menerapkan fungsi legislasi, DPRD berkolaborasi dengan kepala daerah. Sejumlah tahapan pun dilakukan. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan. Setiap tahapan tersebut, lanjut politisi PKB ini, dilakukan DPRD secara intens dan penuh dedikasi. ’’DPRD juga mengemban tanggung jawab untuk menciptakan peraturan-peraturan daerah yang tidak hanya relevan, tetapi juga progresif, responsif, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto,’’ tegasnya. 

Setiap proses pembuatan raperda tak sekadar dilakukan di balik meja saja, melainkan melalui konsultasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Termasuk kepada para ahli, akademisi, dan masyarakat luas. ’’Alhamdulillah, selama setahun ini kami menggodok belasan raperda. Tujuh raperda sudah kita setujui bersama dan 12 raperda masih dalam pembahasan,’’ jelas Zuroh.

Salah satunya raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majatama yang sudah ditetapkan sebagai perda. Keberadaan perda ini sangat penting untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

KOMPAK: Jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Bupati Albarraa dan Wabup Rizal dalam sidang paripurna.
KOMPAK: Jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Bupati Albarraa dan Wabup Rizal dalam sidang paripurna.

Kemudian ada Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Sedangkan untuk raperda yang tengah dibahas di antaranya tentang garis sembadan jalan. Selain itu, ada raperda tentang Wawasan Kebangsaan dan raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wisata Kreatif Majapahit.

Demikian juga dengan fungsi anggaran. Zuroh menegaskan, DPRD juga turut mengawasi sekaligus memberi catatan penting atas perda APBD tahun anggaran 2026. Salah satunya terkait ploting anggaran pengadaan tanah pemindahan pusat pemerintahan baru senilai Rp 100 miliar. 

Fraksi PKB dalam pandangan akhirnya juga mengaku terkejut saat terdapat ploting anggaran sangat besar di tengah pemangkasan tanah kas desa (TKD). Padahal, belum ada feasibility study (uji kelayakan), penentuan lokasi, appraisal dari lembaga yang berwenang, maupun masterplan kawasan.

’’Artinya apa, jangan sampai ploting anggaran sebesar itu pada APBD ini tidak tepat sasaran dan berdampak terhadap pemenuhan dasar masyarakat. Seperti infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan maupun belanja wajib lainnya,’’ imbuh Zuroh. 

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh bersama kolega
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh bersama kolega

Sementara itu, lanjut dia, DPRD juga tengah memperkuat fungsi pengawasan. Salah satunya diwujudkan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah proyek strategis daerah yang tengah digeber pemda. Seperti pengerjaan Dam Wonokerto senilai Rp 4,1 miliar yang dimenangkan PT Cumi Darat Konstruksi di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo. Setidaknya dari sidak yang diikuti tiga pimpinan dewan, Hj. Ayni Zuroh, SE, MM, Wakil Ketua Khoirul Amin, dan Wakil Ketua Hartono, ini DPRD menemukan dugaan pengerjaan proyek yang terkesan asal-asalan. 

Mereka kecewa lantaran pelaksana proyek memanfaatkan batu kali dan pasir hasil galian proyek. Di samping itu, pengerjaan juga tanpa dilakukan penakaran untuk menjaga kualitas dan tidak menerapkan K3 (keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja). ’’Fungsi pengawasan ini sebagai peringatan awal agar setiap pengerjaan harus sesuai ketentuan, tepat biaya, tepat mutu, dan memberi asas manfaat serta benar-benar berdampak bagi masyarakat,’’ pungkas Zuroh. (ori/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#dprd kabupaten mojokerto #fungsi pengawasan