Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tiga Honorer Bakal Temui Wali Kota Mojokerto, Segera Minta Audiensi, RDP Tak Hasilkan Solusi

Yulianto Adi Nugroho • Rabu, 24 Desember 2025 | 00:25 WIB

 

 

KECEWA: Tiga tenaga honorer yang diputus kontrak menunjukkan poster bernama protes sebelum RDP di DPRD Kota Mojokerto, Kamis (18/12).
KECEWA: Tiga tenaga honorer yang diputus kontrak menunjukkan poster bernama protes sebelum RDP di DPRD Kota Mojokerto, Kamis (18/12).
 

KOTA - Tiga tenaga honorer pentolan forum non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto yang diputus kontrak mulai tahun depan tampaknya tak mengenal putus asa. Setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Mojokerto dinilai tak membuahkan hasil, mereka berencana menggelar audiensi dengan wali kota. 

Ketua Forum Perjuangan Non ASN Non Database BKN (R4) Kota Mojokerto Isfan Hari mengatakan, RDP antara DPRD dan kepala Dinsos P3A, DLH, dan BKPSDM Kota Mojokerto pada Jumat (19/12) lalu berujung tanpa hasil. Menurutnya, tak ada kebijakan yang diambil pihak pemkot setelah pertemuan tersebut. ”Sampai sekarang tidak ada reaksi apa-apa,” ujarnya, kemarin (22/12). 

RDP dengaan tiga perangkat daerah (OPD) itu digelar untuk membahas nasib tiga tenaga honorer yang kontraknya tak diperpanjang tahun depan. Ketiganya adalah Isfan Hari yang sehari-hari bekerja di dinsos P3A, Noer Pendik dari DLH, dan Akhmad Khavid dari DLH. 

Legislatif turut menghadirkan BKPSDM untuk menanyakan kejelasan usulan PPPK paruh waktu untuk 15 tenaga honorer lain. Agenda hearing itu merupakan lanjutan dari RDP yang digelar dengan ketiga tenaga honorer pada Kamis (18/12). 

Isfan menyebut, setelah upaya wadul ke legislatif yang dilanjut pemanggilan OPD tak membuahkan solusi, pihaknya bakal menemui Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. ”Kami ingin audiensi dengan wali kota, kami akan membuat surat pengajuan audiensi perihal lanjutan RDP dengan OPD yang berakhir deadlock,” tandasnya. 

Audiensi ini untuk mempertanyakan pemutusan kontrak dan meminta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi alasan dirinya dkk tidak diusulkan PPPK paruh waktu tahap pertama. 

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muraji mengatakan, urusan status kepegawaian tenaga honorer berada di setiap OPD. Dirinya mengaku tak mengetahui pasti mekanisme penghentian tiga honorer maupun pengusulan PPPK paruh waktu untuk ke-15 lainnya. ”Monggo tanya ke OPD saja, karena perpanjangan (kontrak) ada di OPD masing-masing,” katanya selepas RDP di gedung DPRD, Jumat (19/12). (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkot Mojokerto #honorer kota mojokerto #non asn kota mojokerto