Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tiga Kepala OPD Kota Mojokerto Bungkam dan Saling Lempar Terkait Pemutusan Kontrak Tiga Non-ASN

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:35 WIB

 

TERTUTUP: RDP antara DPRD Kota Mojokerto dengan tiga kepala OPD pemkot di ruang Komisi I DPRD Kota Mojokerto, kemarin (19/12).
TERTUTUP: RDP antara DPRD Kota Mojokerto dengan tiga kepala OPD pemkot di ruang Komisi I DPRD Kota Mojokerto, kemarin (19/12).
KOTA – Masalah pemutusan kontrak tiga tenaga honorer penggerak forum non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto dibawa ke meja hearing, kemarin (19/12). Komisi I DPRD Kota Mojokerto menghadirkan tiga kepada organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu kebijakan yang berujung polemik tersebut.

Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar secara tertutup di ruang komisi I ini dimulai sekitar pukul 09.00. Tiga pimpinan OPD yang didatangkan tersebut meliputi Kepala Dinsos P3A Choirul Anwar, Plt Kepala DLH Ikromul Yasak, dan Kepala BKPSDM Muraji. Ketiganya turut membawa staf dinas masing-masing.

RDP dengan tiga OPD itu merupakan lanjutan dari RDP antara komisi I dengan tiga honorer sehari sebelumnya. Tenaga non-ASN dari dinsos P3A dan DLH itu mengadu ke legislatif karena tak terima kontrak kerjanya diputus mulai tahun depan. Mereka merasa didiskriminasi karena menjadi penggerak Forum Perjuangan Non ASN Non BKN (R4) Kota Mojokerto.

Selain mereka bertiga, dalam forum tersebut terdapat 15 orang yang hingga kini status kontraknya belum jelas. Setelah hearing selama kurang lebih dua jam, Kepala BKPSDM Muraji tak mau banyak berkomentar. Dia berkelit saat ditanya soal materi pembahasan. ”(Pembahasan) lebih banyak di dinsos dan DLH,” katanya sembari meninggalkan ruang pertemuan.

Mantan kepala dinas PUPR Perakim itu juga tak menjawab terkait tiga honorer yang putus kontrak dan nasib 15 honorer lainnya. ”Saya kurang tahu, monggo tanya ke OPD (terkait) saja, karena perpanjangan (kontrak) ada di OPD masing-masing,” tuturnya sambil menunjuk Kepala Dinsos P3A Choirul Anwar yang juga buru-buru meninggalkan tempat.

Kesan saling lempar juga ditunjukkan Ikromul Yasak yang keluar ruangan paling belakang. Kepala Bakesbangpol itu menolak memberi jawaban soal hasil pertemuan. ”Jangan saya, ke Pak Sekda (Gaguk Tri Prasetyo) saja,” ucapnya lantas berlalu.

Sebelumnya, Kamis (18/12), tiga tenaga honorer menggelar hearing dengan DPRD. Ketiganya Isfan Hari, operator layanan operasional Rumah Peduli Lansia (RPL) Tribuana Tungga Dewi Dinas Sosial P3A; Noer Pendik, petugas kebersihan DLH; dan Akhmad Khavid, petugas kebersihan DLH. Selain menyoal pemutusan kontrak, mereka juga meminta kejelasan soal nasib 15 honorer lainnya.

Isfan yang merupakan Ketua Forum Perjuangan juga meminta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pemkot. Surat itu menjadi bentuk akuntabilitas terkait alasan 18 honorer tak diusulkan dalam pengadaan PPPK paruh waktu tahap pertama. ”Kami sudah berkali-kali dibohongi,” tudingnya.

Isfan mempertanyakan pula legalitas surat pemutusan kontrak terhadap Pendik dan Khavid. Menurutnya, Ikromul Yasak tak berwenang membuat keputusan karena berstatus Plt.

Sebelumnya, Wakil Ketua 1 DPRD Hadi Prayitno menyatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga OPD untuk mengetahui kejelasan masalah penataan non-ASN yang menjadi polemik tersebut.

”Mekanismenya bagaimana yang sudah dilalui dan apa yang sudah dikerjakan terkait dengan permasalahan non-ASN ini,” katanya usai RDP pada Kamis (18/12). (adi/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#polemik honorer #non asn pemkot mojokerto #phk non asn #honorer pemkot mojokerto