KOTA – DPRD Kota Mojokerto memanggil tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Mojokerto terkait usulan susulan 15 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu dan tiga orang yang diputus kontrak, hari ini (19/12). Melalui undangan rapat dengar pendapat (RDP) nanti, legislatif bakal menanyakan perkembangan penyelesaian masalah penataan non-ASN tersebut.
Langkah pemanggilan pihak eksekutif itu merupakan tindak lanjut hasil RDP antara komisi I DPRD yang antara lain membidangi pemerintahan dengan tiga honorer pentolan Forum Perjuangan Non ASN Non Database BKN (R4) Kota Mojokerto, kemarin (18/12).
Ketiganya terdiri dari Isfan Hari, operator layanan operasional pada Rumah Peduli Lansia (RPL) Tribuana Tungga Dewi dinas sosial P3A; Noer Pendik, petugas kebersihan dinas lingkungan hidup (DLH); dan Akhmad Khavid, petugas kebersihan DLH. Melalui surat pemberitahuan tertanggal 1 Desember lalu, kontrak kerja ketiganya akan berakhir 31 Desember nanti dan tidak diperpanjang pada 2026.
Dalam RDP ini, ketiganya diterima Wakil Ketua 1 DPRD Hadi Prayitno dan Wakil Ketua II Arie Hernowo, Ketua Komisi I Enny Rahmawati dan anggotanya Ahmad Saifulloh, serta anggota Komisi III Nuryono Sugi Raharjo. Isfan menyatakan, dirinya tak terima karena tak diusulkan dalam pengadaan PPPK paruh waktu tahap pertama. Karena itu, dia dkk menuntut surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pemkot yang berisi alasan tidak diusulkan.
”Kami juga mempertanyakan apa salah kami sehingga diputus kontrak dan bagaimana nasibnya 15 teman kami yang masih diusulkan dalam usulan susulan jadi PPPK paruh waktu,” ungkap Isfan dalam hearing tersebut.
Sementara itu, Hadi Prayitno menyatakan, DPRD menampung aspirasi dari tiga honorer. Sebagai tindak lanjut, komisi I akan memanggil dinsos P3A dan DLH yang menjadi penaung ketiganya, serta BKPSDM Kota Mojokerto sebagai badan pengurus kepegawaian.
”Kami undang tiga OPD besok (hari ini, Red) biar apa yang menjadi aspirasi hari ini (kemarin, Red) kami sampaikan ke OPD terkait,” ujarnya seusai pertemuan. Selain soal pemutusan kontrak tiga honorer, legislatif ingin mengetahui bagaimana nasib 15 tenaga honorer lain yang saat ini masih menggantung. ”Mekanismenya bagaimana yang sudah dilalui, dan apa yang sudah dikerjakan terkait dengan permasalahan non-ASN ini,” imbuh politikus PKB itu.
Sebelumnya, pada Senin (8/12) lalu, Isfan, Pendik, dan Khavid berdemo di depan Balai Kota Mojokerto karena diputus kontrak mulai 2026. Berdasarkan surat yang mereka terima, keputusan pemutusan kontrak didasari hasil evaluasi kebutuhan organisasi dan pertimbangan manajemen.
Menurut Isfan, pemecatan ini terkait dengan aktivitas mereka sebagai penggerak Forum Perjuangan yang menjadi wadah para non-ASN sejak Agustus lalu. Saat itu, 18 perwakilan forum menggelar hearing dengan DPRD hingga mengancam demo untuk menuntut kejelasan.
Melalui kelompok itu, 1.123 honorer yang berstatus R4 akhirnya diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, dan Kamis (11/12) lalu sebanyak 1.119 di antaranya akhirnya dilantik. Namun, hingga kini nasib 18 orang itu terkatung-katung. September lalu, nama mereka baru disusulkan menjadi PPPK paruh waktu ke Kemenpan-RB. Tatkala hasilnya belum jelas, tiga di antaranya justru mendapat surat pemutusan kontrak. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah