Abaikan Ancaman Segel dan Pemutusan Jaringan FO Ilegal
KABUPATEN – Ancaman penyegelan hingga pemutusan jaringan nyatanya tak membuat provider ciut nyali. Buktinya di lapangan masih banyak ditemukan pemasangan jaringan optical distribution point (ODP) diduga ilegal pada sejumlah ruas jalan ruang milik jalan (rumija).
Seperti yang terpantau di ruas Jalan Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, kemarin (17/12). Terdapat seorang teknisi provider dengan tenang melakukan pemasangan perangkat ODP pada tiang yang tak dilengkapi stiker kepatuhan retribusi.
Memanfaatkan tangga, secara bergantian, teknisi ini melakukan pengecekan perangkat jaringan milik provider yang terpasang. ’’Soal perizinan itu sudah ada bagiannya sendiri, saya hanya teknisi saja,’’ ungkap YP, ditemui di lokasi pemasangan.
Dia mengklaim, biasanya tiang-tiang yang terpasang di rumija tersebut sudah mengantongi izin. Namun, saat ditemui di lokasi, dia mengaku hanya melakukan pemasangan salah satu provider pada tiang dan jaringan kabel fiber optic (FO) yang tidak dilengkapi stiker tanda kepatuhan retribusi. ’’Kalau izinnya ke dinas PUPR saya tidak tahu, tetapi biasanya kalau sudah ada izin RT/RW setempat langsung digas pemasangan,’’ tuturnya.
Disinggung terkait retribusi, pihaknya juga tidak mengetahui jika setiap tiang yang dipasang di rumija dibanderol Rp 200 ribu per tahun. Sedangkan untuk kabelnya Rp 500 per meter per tahun. ’’Saya tidak tahu kalau soal retribusi itu,’’ ujarnya.
Pemasangan provider diduga ilegal juga terpantau di utara Sungai Brantas. Pada ruas Jalan Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, para teknisi dari salah satu provider juga dengan tenang melakukan pemasangan jaringan pada tiang tanpa dilengkapi stiker kepatuhan retribusi.
Terkait hal itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Henri Surya menyatakan, pada ruas Jalan Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, sesuai data memang ada provider yang sudah berizin. Namun, dari tiang yang terpasang tersebut belum semuanya berizin. ’’Sesuai data kami, di ruas itu ada yang berizin tetapi hanya dua provider, sisanya ilegal,’’ ungkapnya.
Pun demikian dengan di ruas Jalan Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, jika melihat data ruas jalan tersebut tiang dan kabel jaringan FO yang terpasang diduga ilegal. Sejauh ini, pada ruas yang berada di utara Sungai Brantas itu belum satu pun provider yang mengajukan perizinan. ’’Prinsipnya semua ruas jalan yang ada tiang dan jaringan kabel FO akan kita data dan kita surati satu-satu agar mengurus perizinan,’’ tegasnya.
Terlebih, lanjut dia, selama ini telah memanfaatkan rumija dan sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana, sesuai regulasinya, satu tiang yang dipasang di rumija berstatus kabupaten ditentukan Rp 200 ribu per tahun. Sedangkan pemasangan kabel senilai Rp 500 per meter per tahun. ’’Saat ini secara intens kami melakukan koordinasi dengan satpol PP untuk penindakannya,’’ tuturnya.
Sebelumnya, menjamurnya pendirian tiang dan jaringan kabel fiber optic (FO) diduga ilegal yang memanfaatkan rumija turut menjadi sorotan DPRD Kabupaten Mojokerto. Mereka mendorong agar satpol PP tak sekadar gertak sambal. Namun, harus segera melakukan action seiring tingginya dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Ahmad Dhofir mengaku cukup prihatin atas menjamurnya pendirian tiang dan jaringan kabel FO diduga ilegal di bumi Majapahit. Pasalnya, kondisi tersebut tentu berdampak terhadap menguapnya potensi PAD. ’’Satpol PP agar segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penertiban,’’ katanya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah