Bersama Dinas PUPR Data Tiang dan Jaringan Kabel FO Ilegal
KABUPATEN – Menjamurnya pendirian tiang dan jaringan kabel fiber optic (FO) diduga ilegal yang memanfaatkan ruang milik jalan (rumija) membuat Pemkab Mojokerto bergerak cepat. Selain mendorong para provider segera mengurus perizinan, pemerintah daerah (pemda) juga mengancam melakukan penyegelan bahkan pemutusan jaringan bagi yang masih membandel.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Henri Surya mengatakan, upaya penertiban sudah menjadi agenda besama lintas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Bahkan, belakangan sebagai instansi pelaksana teknis, pihaknya sudah mulai melakukan pemetaan terhadap tiang-tiang yang diduga ilegal maupun legal di seluruh wilayah 18 kecamatan. ’’Langkah awal kita saat ini sudah mulai dilakukan pemetaan, mana saja tiang dan jaringan kabel fiber optic yang sudah berizin atau belum. Ini dalam rangka penertiban,’’ ungkapnya, kemarin (15/12).
Memang, sejauh ini disinyalir masih banyak pendirian tiang dan jaringan kabel FO diduga ilegal. Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto di lapangan, setidaknya banyak tiang yang tidak dilengkapi tanda stiker kepatuhan pembayaran retribusi. Di sepanjang Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko, misalnya. Dari 10 tiang di setiap titik rumija hanya satu yang terdapat tempelan stiker. Kondisi ini menujukkan adanya dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar di sektor retribusi pendirian tiang dan kabel FO.
Namun, untuk menentukan berapa jumlahnya perlu dilakukan pengecekan langsung ke lapangan. Sebab, selain wilayah Kabupaten Mojokerto yang luas, di setiap ruas jalan juga memiliki data berbeda. ’’Di sisi lain kami juga tidak tahu semua tiang itu milik provider mana saja. Karena memang banyak yang berdiri sebelumnya ada perda,’’ jelasnya. Di antaranya berada di ruas Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Dari banyaknya tiang yang terpasang stiker sebagian banyak yang telah berdiri sebelum Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diterbitkan.
Sehingga dalam upaya penertiban ini, dinas PUPR tengah mendata pada setiap ruas jalan. ’’Nanti yang belum terdata kita lacak, kita surati. Kalau tidak diketahui pemiliknya ya kita lakukan penertiban. Bisa kita segel, atau kita putus jaringannya,’’ paparnya.
Menurutnya, sejumlah langkah bakal dilakukan agar para provider yang membandel memenuhi kewajibannya. Sehingga, lanjut Henri, perlu adanya sinergitas lintas OPD, utamanya satpol PP sebagai penegak perda. ’’Kita sinkronkan dulu mana-mana saja yang sudah berizin dan belum. Kita padukan agar pergerakan dalam penertiban juga tepat sasaran,’’ urainya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman menegaskan, penertiban tiang dan jaringan kabel FO membutuhkan satgas yang di dalamnya gabungan dari beberapa OPD. Terdiri dinas PUPR selaku OPD teknis, diskominfo, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). ’’Tetapi yang jelas, langkah pertama kita persuasif dulu untuk menjaga investasi tetap kondusif, pelayanan kepada masyarakat juga tidak sampai terganggu,’’ ungkapnya.
Sebab, terang mantan kadis disnaker ini, di era saat ini jaringan internet menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Akan tetapi, di sisi lain para pemilik provider harus memenuhi kewajiban dengan melakukan pembayaran retibusi. Di mana, sesuai regulasinya, satu tiang yang dipasang di ruang milik jalan (rumija) berstatus kabupaten ditentukan Rp 200 ribu per tahun. Sedangkan untuk pemasangan kabel Rp 5 ribu per meter per tahun.
Di sisi lain, satpol PP bersama OPD terkait juga sudah melakukan pendataan. ’’Kalau persuasif tidak bisa, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan penyegelan, bahkan pemutusan jaringan. Ini juga didukung penuh pimpinan,’’ tandasnya. Langkah pemkab tersebut juga mendapat dukungan dari asosiasi jaringan yang sebelumnya dilibatkan dalam sosialisasi. Mereka bahkan siap membantu dalam penertiban yang tengah digaungkan pemda. ’’Jadi, roadmap kita penertiban dan penegakan perda,’’ tandasnya.
Sebelumnya, PAD dari sektor retribusi atas pemanfaatan rumija di Kabupaten Mojokerto diduga mengalami kebocoran. Itu setelah banyak menjamur pendirian tiang dan jaringan kabel FO diduga ilegal dan tersebar di 18 kecamatan. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah