KABUPATEN – DS, 33, wanita penyuka sesama jenis yang diduga merudapaksa MZ, 35, janda asal Kecamatan Gondang, 10 Juli lalu urung dituntut pidana. Sidang yang sejatinya digelar kemarin (15/12), terpaksa ditunda lantaran jaksa belum siap dengan materi tuntutan.
Alhasil, warga Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ini harus menunggu tiga pekan lagi sebelum tuntutan atas perkara kejahatan kesusilaan dibacakan. ’’Ditunda selama tiga pekan atau sampai tanggal 5 Januari 2026. Karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap materi tuntutan,’’ ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman, kemarin.
Sebelumnya, wanita 33 tahun ini didakwa melanggar Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan dakwaan, kasus asusila ini bermula dari keinginan DS menikahi MZ yang tak lain adalah seorang janda dengan dua anak. Sebelumnya, pasangan sejenis ini sudah saling kenal melalui media sosial (medsos) Tiktok hingga intens berkomunikasi di dunia maya sejak April 2025. ’’Saya disuruh panggil dia suami,’’ ungkap MZ.
Dalam hubungan itu, MZ mengaku sering melayani keinginan hasrat DS demi mendapatkan uang. Yakni, lewat video call seks (VCS) yang biasa berlangsung setiap pekan. Dari VCS itu, MZ ditransfer uang Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. ’’Saya layani karena saya tergiur dengan uang, saya pikir cukup di dunia maya saja,’’ tambahnya.
Akan tetapi, layanan MZ tersebut justru memantik keinginan DS membawa hubungannya ke jenjang yang lebih serius, yakni menikah. Namun, permintaan tersebut ditolak MZ karena ia merasa masih normal dan menganggap hubungan sejenis tersebut sekadar main-main.
Hingga kemudian DS nekat datang ke Mojokerto untuk menemui MZ. Mereka akhirnya bertemu di rumah kos di Perum Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko. MZ datang ke kamar DS bersama FU, rekannya. Saat itu, DS yang baru selesai pijat meminta MZ masuk ke kamar dan mengunci dari dalam.
Seketika itu, DS mengambil pisau cutter dan ditodongkan ke arah MZ agar membukakan baju. MZ yang ketakutan mau tak mau mengikuti instruksi tersebut dan langsung merudapaksa MZ. Aksi tersebut lantas diketahui FU yang mendengar teriakan MZ dari dalam. FU sontak mendobrak pintu kamar guna menyelamatkan rekannya dan langsung kabur hingga lapor ke polisi. ’’Harapan saya biar dihukum sesuai perbuatannya, agar tidak ada korban selanjutnya,’’ pungkas MZ. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah