Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

PAD Retribusi Pemanfaatan Rumija di Kabupaten Mojokerto Diduga Bocor

Khudori Aliandu • Senin, 15 Desember 2025 | 23:44 WIB

 

 

DIDUGA ILEGAL: Dari sejumlah tiang kabel FO pada satu titik rumija di sepanjang jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, hanya satu yang terdapat tempelan stiker kepatuhan retribusi.
DIDUGA ILEGAL: Dari sejumlah tiang kabel FO pada satu titik rumija di sepanjang jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, hanya satu yang terdapat tempelan stiker kepatuhan retribusi.
Menjamur Pendirian Tiang dan Jaringan Kabel FO Diduga Ilegal

KABUPATEN – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi atas pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) di Kabupaten Mojokerto diduga mengalami kebocoran. Itu setelah banyak menjamur pendirian tiang dan jaringan kabel fiber optic (FO) ilegal yang tersebar di 18 kecamatan.

Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman mengatakan, keberadaan pendirian tiang dan jaringan kabel FO belakangan memang menjadi atensi pimpinan daerah. Sehingga sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya sebagai penegak peraturan daerah (perda) mulai melakukan sosialiasi kepada para pemilik provider.

’’Ada 30-an lebih provider kita libatkan dalam sosialisasi ini, dengan tujuan agar pendirian tiang dan jaringan kabel FO sesuai aturan,’’ ungkapnya, kemarin (14/12).

Sosialiasi ini bagian dari upaya awal pemkab sebelum mengambil langkah penertiban. Menurutnya, provider dan pemkab sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui sarana telekomunikasi yang optimal. Namun, lanjut dia, jika implementasinya tidak dilakukan sesuai regulasi tentu akan merugikan salah satu pihak, khususnya pemerintah daerah (pemda).

Dia samping itu, terang Taufiqurrahman, pendirian tiang dan kabel FO sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ’’Apabila masih ditemukan pelanggaran yang disengaja atau mengabaikan peringatan, maka kami akan melakukan tindakan sesuai ketentuan,’’ tegasnya.

Saat disinggung terkait adanya berapa provider dan keberadaan tiang yang ilegal dan legal, dia mengaku sejauh ini satpol PP  belum melakukan pendataan. Namun, satpol PP bakal melakukan koordinasi dengan dinas PUPR sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam pemberian izin pemasangan tiang dan kabel FO di bumi Majapahit.

Di mana, sesuai regulasi, satu tiang yang dipasang di ruang milik jalan (rumija) berstatus kabupaten dibanderol Rp 200 ribu per tahun. Sedangkan untuk pemasangan kabel Rp 5 ribu per meter per tahun. ’’Detailnya ada di dinas PUPR. Yang pasti sebagaimana informasi yang kami dapat, setiap tiang yang memiliki izin akan diberi tempelan stiker. Kalau yang tidak ada ya diduga ilegal,’’ jelasnya.

Taufiqurrahman menyatakan, ke depan satpol PP akan lebih intens dalam melakukan koordinasi dengan OPD terkait seiring dengan optimalisasi PAD di semua sektor. Termasuk salah satunya pada kepatuhan retribusi pendirian tiang dan FO yang memanfaatkan rumija. ’’Kita belum bisa mengatakan secara pasti adanya kebocoran, yang pasti sosialisasi ini bagian dari langkah awal kami melakukan optimalisasi PAD sektor retribusi,’’ paparnya.

Pantaun Jawa Pos adar Mojokerto, setidaknya banyak tiang yang tidak memiliki stiker kepatuhan pembayaran retribusi. Di sepanjang Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, misalnya. Dari 10 tiang pada tiap titik rumija hanya satu yang terdapat tempelan stiker. Kondisi itu menujukkan dugaan kebocoran PAD cukup besar pada sektor retribusi pendirian tiang dan kabel FO. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkab Mojokerto #retribusi daerah #fiber optik #pad mojokerto #rumija