Komitmen Gus Bupati Perkuat Daya Saing Industri Lokal
KABUPATEN - Bupati Muhammad Albarraa fasilitasi sertifikasi halal gratis kepada 40 pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, kemarin (10/12). Fasilitasi legalitas ini menjadi komitmen Pemkab Mojokerto melalui dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) dalam memberikan dukungan standarisasi produk IKM untuk memperkuat daya saing industri lokal di tengah persaingan pasar global.
Didampingi Kepala Disperindag Noerhono Kabupaten Mojokerto, Gus Bupati menegaskan, sertifikat halal memang menjadi salah satu legalitas yang wajib dimiliki para pelaku IKM. Sertifikasi halal, lanjutnya, bukan hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga menjadi jaminan mutu, keamanan, dan kepercayaan konsumen.
’’Label halal bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga menjadi standar global yang mampu meningkatkan daya saing produk. Baik di pasar domestik maupun internasional,’’ ungkapnya. Sehingga dengan berbagai program berdampak kepada masyarakat ini, Gus Bupati berharap IKM di Kabupaten Mojokerto semakin berdaya saing dan percaya diri untuk menembus pasar nasional, bahkan internasional.
Dengan demikian, para pelaku usaha dituntut untuk mampu menghasilkan produk yang berkualitas, kompetitif, dan sesuai dengan kebutuhan serta kenyamanan konsumen. ’’Dengan sertifikasi halal ini diharapkan terpenuhinya kenyamanan konsumen akan pangan yang berkualitas, aman, dan halal,’’ tuturnya.
Gus Bupati juga menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal saat ini semakin meningkat. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019, terhitung mulai Oktober 2026 nanti, seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. ’’Jika pada saat itu pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal, maka berarti melanggar ketentuan yang berlaku,’’ tuturnya.
Untuk mendukung percepatan pemenuhan kewajiban, disperindag lantas melaksanakan program fasilitasi pendaftaran sertifikat halal secara gratis bagi pelaku IKM. Program ini dilaksanakan secara bertahap. Dimulai dengan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang memberikan pendampingan langsung kepada para pelaku usaha sejak 16 Oktober 2025. Dilanjutkan dengan pendaftaran sertifikat halal melalui aplikasi Si-Halal.
’’Melalui program ini diharapkan semua pelaku industri pangan juga dapat memiliki sertifikat halal. Produk pangannya juga memenuhi ketentuan dan berdaya saing tinggi. Termasuk terbentuknya ekosistem halal,’’ tegasnya. Pemerintah daerah juga menggandeng tim Sistem Penjaminan Mutu Halal Indonesia (SPMHI) Yayasan Prof. Mochamad Bisri, sebagai pelaksana teknis dalam kegiatan ini.
Dengan harapan, Kabupaten Mojokerto tidak hanya dikenal sebagai daerah industri, tetapi juga sebagai pusat industri halal yang berdaya saing dan berkelanjutan. ’’Tentunya, saya ikut berbahagia, dengan terbitnya sertifikat halal para pelaku IKM ini menjadikan produk Anda semakin berkualitas dan berdaya saing tinggi,’’ tandasnya. Gus Bupati berpesan kepada pelaku IKM agar tetap konsisten menerapkan prosedur halal dalam kegiatan produksinya sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen, pemerintah dan tentunya kepada Allah SWT.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Noerhono menyatakan konsistensinya dalam memperkuat daya saing industri lokal. Salah satunya melalui fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi IKM. ’’Tujuan fasilitasi sertifikasi halal ini agar pelaku industri kecil memiliki pengetahuan tentang proses sertifikasi halal. Termasuk mampu melaksanakan proses produksi sesuai ketentuan halal,’’ tegasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah