KOTA – Layanan internet dari 14 provider di Kota Mojokerto hingga kemarin (7/12) belum aktif karena masih disegel. Tunggakan retribusi sewa aset yang menjadi pemicu penyegelan perangkat optical distribution cabinet (ODC) milik belasan provider mencapai miliaran rupiah.
Sejak Selasa (2/12), Pemkot Mojokerto menghentikan layanan internet milik 17 provider karena dinilai melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi. Belasan perusahaan penyedia jaringan internet itu disebut mengoperasikan perangkatnya tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban administasi berupa izin dan sewa pemanfaatan ruang milik jalan (rumija).
Tanpa legalitas tersebut, provider otomatis tak membayar retribusi ke daerah. Setelah perangkat ODC milik masing-masing provider yang terpasang di berbagai ruas jalan disegel, otomatis layanan WiFi dan internet lainnya terputus. Kondisi tersebut memicu keluhan dari pelanggan rumahan, perkantoran, hingga sekolah di sebagian wilayah kota. ”Ada 14 provider yang masih disegel,” kata sumber Jawa Pos Radar Mojokerto di pemkot, kemarin (7/12).
Segel di perangkat milik 14 perusahaan itu belum dilepas karena belum menyelesaikan tanggungan. Sedangkan 3 provider lainnya sudah beroperasi lagi setelah melunasi tunggakan retribusi sewa aset. Salah satunya provider iForte Solusi Infotek yang akhirnya lepas segel pada Kamis (4/12) setelah membayar retribusi sebesar Rp 516 juta.
Sumber tersebut mengatakan, besaran retribusi yang masuk kas daerah itu mencakup kewajiban selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, rata-rata tunggakan sewa aset dari 17 provider yang disegel masing-masing Rp 500 juta lebih.
”Untuk retribusi sewa asetnya besar-besar, di atas Rp 500 juta,” ucapnya. Dengan demikian, total tunggakan dari 17 provider itu sedikitnya mencapai Rp 8,5 miliar. Retribusi tersebut seharusnya masuk dalam PAD, namun menguap selama bertahun-tahun.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam pernyataan resminya mengatakan, penertiban terhadap provider fiber optik dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan aset dan PAD. Dirinya menyarankan masyarakat yang terdampak penyegelan beralih ke provider yang telah berizin.
”Semoga bisa dimaklumi atas ketidaknyamanan ini dan alhamudillah PAD Kota Mojokerto masuk atas penertiban ini,” ujarnya dikutip akun Instagram resmi wali kota, kemarin (7/12). (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah