Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bayar Retribusi Rp 516 Juta, Satu Provider di Kota Mojokerto Lepas Segel, WiFi Kantor Polisi Masih Ikut Mati

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:20 WIB
DIMATIKAN: Tanda segel terpasang pada perangkat ODC milik Telkom Akses di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, kemarin (3/12). Perusahaan ini menjadi salah satu provider yang disegel
DIMATIKAN: Tanda segel terpasang pada perangkat ODC milik Telkom Akses di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, kemarin (3/12). Perusahaan ini menjadi salah satu provider yang disegel

KOTA - Pemutusan jaringan internet akibat penyegelan belasan perusahaan penyedia telekomunikasi alias provider di Kota Mojokerto masih berdampak hingga kemarin (5/12). Tak terkecuali di kantor instansi kepolisian yang WiFi-nya mati sejak Selasa (2/12) lalu.

Dari total 20 provider internet yang beroperasi, 17 di antaranya disegel karena tak mengantongi izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) dan membayar biaya sewa aset. Penyegelan tersebut berdampak terhadap pemutusan layanan internet kepada pelanggan.

Kamis (4/12) malam, segel satpol PP yang terpasang di perangkat optical distribution cabinet (ODC) milik iForte Solusi Infotek telah dilepas.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyatakan, pelepasan segel dilakukan setelah pihak iForte menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo dan melunasi kewajiban retribusi sebesar Rp 516 juta yang masuk ke kas daerah.

”Dengan pelunasan tersebut, segel telah dibuka dan perusahaan kembali diizinkan memberikan pelayanan telekomunikasi secara normal,” ucapnya dalam rilis resmi dikutip kemarin (5/12).

Di sisi lain, hingga kemarin layanan internet dari 16 provider lainnya masih mati. Rahman, pegawai tata usaha di SMPN 1 Mojokerto menyebutkan, WiFi Indibiz dan Astinet di sekolahnya belum terkoneksi.

Hanya saja, pihak Telkom Akses selaku penyedia memberi pinjaman 3 unit modem Orbit Star N1. ”Ini ditambah lagi, sebelumnya dipinjami satu unit,” ujarnya, kemarin (5/12).

Dampak putusnya koneksi internet dirasakan di sebagian wilayah Kota Mojokerto. Selain sekolah, keluhan matinya internet dikeluhkan pelanggan rumahan, tempat usaha, hingga kantor polisi. Sejumlah personel Polres Mojokerto Kota mengatakan, sebagian WiFi di markas Jalan Bhayangkara itu mati. ”Beberapa satuan fungsi ada yang pakai provider Indihome (Telkom Akses), jadi ada kendala,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyegelan jaringan internet berdampak terhadap matinya layanan internet WiFi dan sejenisnya di hampir seluruh wilayah Kota Mojokerto. Pemkot menyatakan penertiban dilakukan karena provider melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.

Penyedia jaringan internet yang disegel disebut menempatkan perangkat mereka tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban administasi berupa sewa pemanfaatan rumija.

Penyegelan terhadap jaringan internet di Kota Mojokerto sebetulnya tak sekali ini berlangsung. Beberapa tahun lalu, kegiatan serupa pernah dilakukan meskipun belakangan mandek. Selain untuk menertibkan perusahaan penyedia telekomunikasi, kegiatan ini juga menjadi upaya pemda meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

”Ada beberapa alasan, utamanya agar patuh aturan juga untuk memaksimalkan PAD karena dana transfer pusat dikurangi,” kata seorang pejabat di lingkungan pemkot, Kamis (4/12). (adi/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#wifi mati #jaringan internet #retribusi daerah