JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Sementara itu, penyegelan jaringan internet oleh Pemkot Mojokerto berlangsung masif. Hingga Kamis (4/12), sudah ada 20 perusahaan penyedia internet yang menjadi sasaran pemutusan jaringan.
Dari jumlah tersebut, baru tiga provider yang menyelesaikan perizinan dan internetnya kembali aktif. Kegiatan penyegelan terhadap perangkat optical distributor cabinet (ODC) dan optical distribution point (ODP) berbagai provider di Kota Mojokerto berlangsung sejak Selasa (2/12).
Pemasangan stiker segel dan pemutusan jaringan internet itu berlanjut hingga Rabu (3/12) malam. Di antara yang belakangan ikut disegel adalah perangkat tower Indosat Ooredoo Hutchison di Jalan Empunala. Sebelumnya, penyegelan sudah menyasar panel milik Telkom Akses, MyRepublic, Tower Bersama Group, dan beberapa perusahaan lain.
Sumber tepercaya Jawa Pos Radar Mojokerto di lingkungan Pemkot Mojokerto mengatakan, total terdapat 20 provider yang jaringannya disegel. Semuanya karena masalah tak memiliki izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) dan tak membayar sewa aset. Perangkat puluhan provider itu terpasang di berbagai ruas jalan protokol kota.
Dari jumlah tersebut, 3 provider langsung memberesi kewajiban mereka, sehingga kini internetnya kembali menyala. ”Yang belum (internet masih terputus, Red) ada 17 provider,” ucapnya, kemarin (4/12).
Seorang pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto juga mengungkapkan, penyegelan terhadap jaringan internet tak sekali ini berlangsung. Beberapa tahun lalu, kegiatan serupa pernah dilakukan meskipun belakangan mandek.
Selain untuk menertibkan perusahaan penyedia telekomunikasi, kegiatan ini juga menjadi upaya pemkot meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). ”Ada beberapa alasan, utamanya agar patuh aturan juga untuk memaksimalkan PAD karena dana transfer pusat dikurangi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pemutusan jaringan internet seiring penyegelan berdampak di hampir seluruh wilayah Kota Mojokerto. Matinya layanan internet WiFi dan sejenisnya itu dikeluhkan berbagai kalangan, dari rumah tangga, sekolah, hingga perkantoran.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam penyataan resminya mengatakan, penertiban terhadap kabel serat optik di seluruh wilayah kota dilaksanakan karena provider melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.
Menurutnya, penyedia jaringan internet menempatkan instalasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban administrasi sebagaimana peraturan. ”Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan (rumija),” ucapnya, Selasa (2/12). (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah