”(Situs pembayaran PBB-P2) sudah bisa diakses,” kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Riyanto, kemarin (2/12).
Menurutnya, wajib pajak kini sudah bisa melunasi tanggungan pajak sesuai surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) di laman resmi milik pemkot sebagaimana semula. Transaksi secara online itu bisa melalui situs lokapasar, aplikasi dompet digital, serta bank daerah.
Disinggung dampak matinya layanan online terhadap kepatuhan wajib pajak, Riyanto tak menjawab. Dirinya hanya menyatakan, berdasarkan hasil percobaan, proses pembayaran digital sudah dapat dilakukan. ”Insya Allah bisa, silakan dicoba. (Hasil) testing kami (sudah) bisa,” imbuhnya.
Sebelumnya, layanan pembayaran PBB-P2 secara online di Kota Mojokerto mengalami masalah. Dalam pengumuman remisnya pada 5 November lalu, BPKPD menyatakan sistem pembayaran daring mengalami gangguan dan dalam proses pemeliharaan server.
Meski layanan kembali normal sekitar lima hari kemudian, masalah serupa segera muncul lagi. Bahkan, kali ini wajib pajak tak bisa mengecek tagihan mereka alih-alih melakukan pembayaran. Belakangan terungkap sistem pembayaran terkena retas. Riyanto pada 19 November lalu menegaskan, website PBB-P2 sudah dua minggu terkena hack. Artinya masalah tersebut muncul tatkala maintenance situs tuntas. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah