KOTA – Perubahan status dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) bakal terus disuarakan 18 tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kota Mojokerto. Termasuk saat akan menggelar aksi di depan kantor Pemkot Mojokerto pagi ini (1/12). Keinginan namanya masuk dalam database usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah tidak bisa ditawar lagi.
Pendamping Hukum Forum Perjuangan Pegawai Non-ASN Kota Mojokerto Iwud Widiantoro menegaskan, 18 non-ASN akan terus menagih janji pemkot dalam memastikan nasib mereka ke depan. Utamanya pasca kontrak kerja mereka di masing-masing satuan kerja yang akan berakhir di pengujung tahun ini. Sehingga perlu dipertegas kembali nasib mereka, mengingat pengangkatan tenaga honorer bakal ditiadakan terhitung mulai awal tahun depan.
’’Salah satu yang kami tuntut adalah ketegasan soal status teman-teman non-ASN ini tahun depan. Karena mulai 2026 sudah tidak ada lagi status tenaga honorer lagi. Semua pegawai di lingkup pemerintahan harus PPPK atau PNS,’’ ungkapnya, kemarin (30/11).
Atas kondisi itu, Iwud tak sekadar menuntut, tapi juga memberikan opsi kepada pemkot agar memperpanjang status 18 tenaga honorer ini lewat mekanisme surat perjanjian kerja (SPK). Mekanisme tersebut dinilai setara dengan PPPK karena sama-sama terikat kontrak. ’’Toh, PPPK juga pegawai yang setiap tahun perpanjangan kontrak,’’ tandasnya.
Namun, jika aksi ini tak mendapat tanggapan serius dari pemkot, Iwud tak segan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata. Dengan melaporkan dugaan tindakan pidana melanggar wewenang dengan tujuan merugikan pihak lain sesuai Pasal 423 KUHP.
Dan gugatan perdata atas dugaan tindakan diskriminatif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Upaya ini menjadi langkah terakhir bagi 18 honorer dalam memperjuangkan nasib mereka menjadi PPPK di lingkup pemkot. ’’Kalau memang tidak ada tanggapan serius, ya kami akan memperkarakan secara hukum karena pemkot telah bertindak diskriminatif dan sewenang-wenang,’’ tambahnya.
Tidak hanya 18 non-ASN, rencana aksi hari ini juga akan didukung oleh elemen mahasiswa serta lembaga swadaya masyarakat (LSM). Termasuk 8 tenaga non-ASN lain yang gagal diangkat menjadi PPPK paruh waktu meskipun sempat diusulkan dan memenuhi syarat (MS) administrasi dan kompetensi.
Sebagian besar dari mereka telah mengabdi di lingkup pemkot dengan masa kerja rata-rata 5-17 tahun. ’’Teman-teman yang gagal diangkat PPPK paruh waktu kebanyakan karena ada kesalahan input yang dilakukan pemkot. Sehingga mereka ikut menuntut kejelasan statusnya karena sudah sempat dinyatakan MS oleh BKN,’’ ungkap salah satu tenaga non-ASN.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menyampaikan 18 pegawai non-ASN telah diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sejak September lalu. Hanya saja, sampai saat ini hasil usulan masih menunggu keputusan dari Kemenpan-RB. ’’Kita hanya diberi kewenangan sebatas mengusulkan, semua proses ada di pusat,’’ katanya. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi