Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

KPK Sentil Proyek Alkes dan Paving TBM, Datangi Pemkot Mojokerto, Tagih Tindak Lanjut Rekomendasi

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 29 November 2025 | 16:25 WIB
Photo
Photo

 KOTA – Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah aspek tata kelola pemerintahan di Kota Mojokerto tampaknya bukan sekadar isapan jempol. Rabu (26/11) lalu, lembaga antikorupsi itu turun untuk menagih tindak lanjut rekomendasi serta melakukan pengecekan langsung ke berbagai titik proyek yang menjadi perhatian.

 Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto menyebutkan, kedatangan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Wahyudi bersama tim ini tak lepas dari pemanggilan para pejabat ke Gedung Merah Putih di Jakarta pada 14 Agustus lalu. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan langkah tindak lanjut terhadap berbagai aspek yang sebelumnya menjadi catatan.

 Di antaranya terkait dengan proyek strategis di kompleks Taman Bahari Mojopahit (TBM) dan pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo. Selain itu, KPK juga menyoroti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemkot. Selain memeriksa data administratif, dalam kunjungan ini, tim KPK juga meninjau langsung beberapa titik proyek.

 ”KPK juga mempertanyakan kenapa harus ada proyek paving di TBM, kenapa tidak diaspal saja,” ujar sumber tepercaya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (28/11). Menanggapi pertanyaan dari tim KPK tersebut, dalam pertemuan yang berlangsung terutup di Gedung Sabha Mandala Madya Pemkot Mojokerto tersebut, pemkot, kata sumber ini, mengklaim bahwa proyek paving yang digulirkan di Jalan Ir Soekarno senilai Rp 5,2 miliar tahun 2023 tersebut atas dasar rekomendasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. ”Namun, saat ditanya oleh KPK terkait rekomendasi BBWS tersebut, pemkot tidak bisa menunjukkan suratnya,” tandasnya. 

Di samping itu, dalam pertemuan yang juga dihadiri Wali Kota Ika Puspitasari, pimpinan DPRD, dan kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) itu, KPK juga menyentil terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 11 miliar. ”Yang kami dengar, KPK merekomendasikan agar proyek ini dilakukan audit ulang. Pertimbangannya apa, persisnya kami tidak tahu,” paparnya. 

Lembaga antirasuah ini berada di Mojokerto selama tiga hari. Berlangsung dari 24 hingga 26 November. Selama dua hari mereka dikabarkan melakukan pengecekan di beberapa proyek strategis kota, termasuk pengadaan barang dan jasa (PBJ). ”Juga menanyakan terkait program pokok pikiran (pokir) dewan. Khususnya soal administrasi. Mulai usulan, perencanaan, sampai penganggaran,” ungkapnya. 

Terkait hal itu, hingga tadi malam Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo tak menjawab saat dihubungi Jawa Pos Radar Mojokerto. Sementara, Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti kepada Jawa Pos Radar Mojokerto menyatakan mendukung penuh upaya KPK untuk melakukan pencegahan kesalahan dalam pengelolaan dan tata kelola anggaran. Sehingga, ke depan diharapkan lebih tertib dan tidak menyalahi aturan. ”Prinsip, pimpinan sangat terbuka dan mendukung langkah KPK ini,” jelasnya.

Dalam rilis yang diunggah di laman resmi Pemkot Mojokerto, Wali Kota Ika Puspitasari menyatakan, kedatangan KPK untuk melakukan monev apakah 10 rekomendasi hasil rakor evaluasi di Jakarta sudah ditindaklanjuti. ”Hari ini sudah saya sampaikan bahwa 10 rekomendasi KPK sudah ditindaklanjuti semuanya, dan pada monev ini dibahas satu per satu,” ucapnya. (adi/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#tata kelola pemerintahan #Pemkot Mojokerto #Tindak Lanjut #rekomendasi kpk #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #Kota Mojokerto