Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jelang Kontrak Habis, Luruk BKPSDM Kota Mojokerto , Minta Tetap Dipekerjakan

Rizal Amrulloh • Jumat, 28 November 2025 | 16:05 WIB

 

SAMPAIKAN ASPIRASI: Sebanyak 18 pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam daftar alokasi pengadaan PPPK paruh waktu saat mengadu ke DPRD Kota Mojokerto, Selasa (16/9) lalu.
SAMPAIKAN ASPIRASI: Sebanyak 18 pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam daftar alokasi pengadaan PPPK paruh waktu saat mengadu ke DPRD Kota Mojokerto, Selasa (16/9) lalu.

18 Non-ASN Tagih Kejelasan Status

 KOTA - Sebanyak 18 tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kota Mojokerto kembali menagih kepastian terkait status kepegawaian mereka. Kemarin (27/11), para pegawai honorer ini mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meminta kejelasan nasib jelang habisnya kontrak kerja pada akhir tahun ini.

Para tenaga non-ASN ini merupakan pegawai yang tak terakomodir dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pemkot Mojokerto. Selain posisi yang hingga kini masih menggantung, kontrak kerja mereka juga akan berakhir pada pengujung 2025. ’’Sampai sekarang kami kan tidak ada statusnya, padahal Desember sudah habis kontraknya,’’ ulas salah satu perwakilan tenaga non-ASN.

Karena itu, kemarin belasan pegawai honorer ini mendatangi kantor BKPSDM di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto. Para tenaga non-ASN mempertanyakan tentang kepastian masa depan mereka. Hal itu menjadi salah satu poin dari tuntutan mereka yang meminta yang ingin bisa tetap mengabdi di Pemkot Mojokerto. ’’Kami hanya meminta agar tetap dipekerjakan,’’ sambung pria yang meminta agar namanya tak dikorankan ini.

Permintaan tersebut cukup realistis. Mengingat, tak satu pun dari 18 tenaga non-ASN yang masuk dalam daftar pengadaan PPPK paruh waktu. Ketidaklolosan mereka disinyalir karena tidak terakomodir dalam usulan tahap pertama yang dilayangkan ke KemenPAN-RB. Kepastian itu terungkap karena Pemkot Mojokerto kini hanya memproses penerbitan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu hanya untuk 1.119 formasi.

Padahal, tandas dia, dari 18 pegawai honorer yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) ini seluruhnya telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan PPPK paruh waktu. Meski pemda akhirnya mengajukan mereka dalam usulan susulan, hingga kini belum ada kejelasan terkait hasilnya. ’’Sampai sekarang kami tidak ada yang masuk dalam formasi pengadaan PPPK paruh waktu,’’ ujar dia.

Sayangnya, tenaga non-ASN terpaksa harus pulang dengan tangan hampa dari kantor BKPSDM Kota Mojokerto. Pasalnya, para pegawai yang notabene sudah mengabdi selama 5-16 tahun ini masih belum mendapatkan kepastian status kepegawaian. ’’Karena BKPSDM hanya menerima saja, tidak bisa memutuskan,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muraji belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto terkait hasil dari pertemuan dengan tenaga non-ASN. Demikian juga saat ditanya terkait progres usulan dari 18 nama pegawai honorer yang diajukan ke KemenPAN-RB, sambungan telepon dan pesan WhatsApp (WA) juga belum direspons sampai sore kemarin.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menyampaikan, 18 pegawai non-ASN telah diusulkan ke KemenPAN-RB pada September lalu. Namun, terkait hasilnya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. ’’Kita hanya diberi kewenangan sebatas mengusulkan, semua proses ada di pusat,’’ jelasnya Selasa, (18/11) lalu. (ram/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#BKPSDM Kota Mojokerto #Kota Mojokerto #tenaga non asn #habis masa kontrak