Geber Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat hingga Operasi di Pasar Rakyat
PEMKAB Mojokerto berkolaborasi dengan KPPBC TMP B Sidoarjo gencar mengempur peredaran rokok ilegal di sepanjang 2025. Berbagai upaya terus digeber, mulai sosialisasi, edukasi ke masyarakat hingga operasi pasar terkait penjualan rokok tanpa pita cukai.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menyatakan, komitmennya dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di bumi Majapahit. Berbagai upaya digelar secara masif untuk menekan kebocoran pendapatan negara dari beredarnya rokok tanpa pita cukai. ’’Prinsipnya, kami akan terus mendukung langkah-langkah pemberantasan rokok ilegal karena sangat merugikan negara dan masyarakat,’’ ungkapnya.
Tak urung berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat pun terus digeber Pemkab Mojokerto. Sebagai komitmen pemda juga menggandeng organisasi masyarakat agar ambil peran dalam melakukan pengawasannya. Di antaranya, Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda (KOKAM) Muhammadiyah, GP Ansor Kabupaten Mojokerto, kader Sentra Komunikasi (Senkom) mitra Polri dan Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mojokerto. Termasuk, pelibatan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang juga menjadi akar rumput di setiap desa. ’’Harapan kami, kolaborasi yang dibangun dengan ormas dan berbagai pihak ini bisa membantu pemerintah mengawasi dan melapor jika mengetahui penjualan rokok tanpa pita cukai. Selain merugikan negara, juga tidak baik untuk kesehatan,’’ jelas Gus Bupati.
Tak sekadar itu, operasi gabungan Satpol PP dan KPPBC TMP B Sidoarjo juga digencarkan di sejumlah pasar. Dari sejumlah kios atau toko yang disidak, Gus Barra turun langsung memberikan edukasi kepada para pedagang. Pihaknya menekankan pentingnya peran pedagang menolak penjualan rokok tanpa cukai. Sebab, selain dampaknya bisa mengganggu persaingan usaha, rokok ilegal dapat memicu kebocoran penerimaan negara. Terlebih, Kabupaten Mojokerto merupakan salah satu daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). ’’Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal dan hanya menjual rokok bercukai sehingga berkontribusi menambah pemasukan negara,’’ tegasnya.
Bahkan pada Rabu 21 Mei 2025, Pemkab Mojokerto menjadi tuan rumah dalam pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp 19,374 miliar. Terdiri dari 13 juta lebih batang rokok dan 1.237,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Secara simbolis, pemusnahan barang bukti dengan dibakar ini dilakukan di halaman Pendapa Graha Majatama Pemkab oleh Bupati Muhammad Albarraa, Wabup M. Rizal Oktavian, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, jajaran forkopimda, Sekdakab Teguh Gunarko, serta perwakilan Satpol PP dari beberapa daerah yang menjadi wilayah pengawasan bea cukai. Sedangkan, proses pemusnahan secara keseluruhan dilanjutkan di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis.
’’Kami berterima kasih atas penghargaan pelaksanaan administrasi DBHCHT terbaik tahun 2024 yang telah diberikan kepada kami. Kami akan meningkatkan kinerja agar Kabupaten Mojokerto lebih baik lagi,’’ tandas Gus Barra.
Gus Barra turut mengapresiasi peran aktif Satpol PP Kabupaten Mojokerto dalam memerangi rokok tanpa dilengkapi cukai ini. Pihaknya berharap masyarakat lebih memahami UU Cukai agar peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir dan pendapatan cukai serta pajak rokok legal bisa meningkatkan pendapatan APBN.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Mohammad Taufiqurrohman, menambahkan, berbagai kegiatan tersebut berdasarkan Permenkeu RI Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHTdan SE Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-3/BC/2022 Tentang Pedoman Kerja Sama Penyusunan Rencana Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Penggunaan DBHCHT di Bidang Penegakan Hukum oleh pemda. ’’Selain aktif melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, kami juga melakukan penyuluhan kepada, Kokam, GP Ansor, Senkom, Karang Taruna dan Satlinmas. Termasuk gencarkan operasi ke pasar-pasar,’’ tegasnya.
Menurutnya, masyarakat juga harus tahu jika terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai juga terancam pidana penjara. Yakni, paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun. Itu sesuai Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. ’’Jadi masyarakat harus paham ciri-ciri rokok ilegal. Seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok dengan pita cukai palsu,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi