DPRD Dorong Efisiensi, Kurangi Kegiatan Seremonial
KOTA - Kekuatan fiskal pada APBD tahun anggaran 2026 di Kota Mojokerto diproyeksikan anjlok. Selain capaian pendapatan asli daerah (PAD) yang masih rendah, dana transfer ke daerah juga mengalami pemangkasan hingga menyentuh Rp 105 miliar.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 oleh DPRD dan Pemkot Mojokerto, kemarin (25/11). Dalam pengambilan keputusan bersama tersebut, postur APBD tahun depan ditetapkan sebesar Rp 868,4 miliar.
Juru Bicara (Jubir) Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto Moeljadi menyampaikan, penetapan raperda APBD 2026 dilakukan setelah Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto mencapai kesepatan usai rapat kerja 20-24 November. ”Pembahasan berlangsung cukup lama dikarenakan postur APBD 2026 menimbulkan proyeksi silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) yang cukup besar. Sehingga dibutuhkan diskusi yang cukup panjang hingga beberpaa kali penundaan rapat,” paparnya.
Meski akhirnya disepakati, namun DPRD memberikan sejumlah catatan pada rancangan APBD (R-APBD) 2026. Di antaranya menyoroti terkait adanya penurunan dana transfer dari pusat ke daerah sebesar Rp 105 miliar yang memaksa organisasi perangkat daerah (OPD) harus melakukan efisiensi.
”DPRD merekomendasikan kepada Pemkot Mojokerto agar pelayanan dasar kepada masyarakat tidak berkurang, selain itu dengan adanya efisensi tersebut DPRD mengimbau agar kegiatan yang bersifat seremonial diminimalkan,” tandas Moeljadi.
Di sisi lain, dewan juga mendorong agar eksekutif mengoptimalkan PAD. Langkah tersebut juga bertujuan untuk mengurangi tingkat ketergantungan pemda dari dana transfer ke daerah yang masih fluktuatif. ”DPRD juga menekankan pemerintah kota untuk membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi status piutang dana bergulir dan tunggakan kios pasar,” tegas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dalam rincian rancangan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp 833,9 miliar. Dari porsi anggaran tersebut, PAD hanya menyumbang sebesar Rp 308,8 miliar. Sedangkan pendapatan transfer masih dominan dengan angka Rp 525,1 miliar.
Dalam catatannya, legislatif juga memberikan atensi agar Pemkot Mojokerto menentukan indikator dan kriteria yang jelas dalam pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos). Selain agar tepat sasaran, alokasi hibah dan dana bansos di tahun depan juga mencapai 5,38 persen dari total belanja daerah.
Moeljadi lantas merinci, belanja daerah pada rancangan APBD 2026 diproseksi sebesar 868,4 miliar. Terdiri dari belanja operasi yang menyentuh Rp 830,9 miliar, belanja modal Rp 35,5 miliar, dan belanja tidak terduga (BTT) Rp 2 miliar. Sementara defisit sebesar Rp 34,5 miliar akan ditutup dengan penerimaan pembiayaan daerah.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengapresiasi atas tercapainya kesepakatan dalam pembahasan raperda APBD 2026 yang berjalan dinamis. Meski mengalami penurunan postur, sosok yang akrab disapa Ning Ita ini menyatakan akan tetap berupaya melakukan peningkatan kualitas pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. ”Setelah tahap kesepakatan ini, selanjutnya akan kita ajukan evaluasi atas rancangan APBD Kota Mojokerto tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Timur,” paparnya. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi