Gandeng Senkom dan Karang Taruna untuk Edukasi Masyarakat
KABUPATEN - Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo gencar melakukan sosialisasi untuk gempur rokok ilegal di bumi Majapahit. Kemarin (25/11), giliran menggandeng kader Sentra Komunikasi (Senkom) mitra Polri dan Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mojokerto untuk turut andil memerangi peredaran rokok tanpa cukai.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menegaskan, pemkab sengaja menggandeng dua organisasi ini karena memiliki akar kuat di tengah masyarakat. Sehingga, pemda berharap, mereka dapat menyampaikan akan bahaya rokok ilegal yang tengah beredar. ’’Selain berdampak pada bahaya kesehatan, juga berdampak terhadap penerimaan negara,’’ ungkapnya.
Menurutnya, Dana Hasil Bagi Cukai dan Tembakau (DBHCT) menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal yang sangat memiliki peranan penting dalam strategi bagi negara dan daerah. Selain berfungsi sebagai sumber penerima negara, cukai juga memiliki peranan penting dalam pengendalian konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak negatif terhadap kesehatan maupun ketertiban sosial. Termasuk rokok ilegal itu, rokok tanpa cukai. ’’Semakin banyak barang yang ilegal, penerimaan negara akan semakin berkurang. Padahal, DBHCT memiliki manfaat langsung terhadap pembangunan. Termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,’’ jelasnya.
Berbagai program berdampak dari DBHCT sudah dirasakan masyarakat. Salah satunya bantuan langsung tunai (BLT) yang sebelumnya disalurkan dinas sosial (dinsos). Mulai dari buruh pabrik rokok dan pengolahan tembakau, hingga buruh tani tembakau. Selain itu, juga ada anggota masyarakat lainnya. Meliputi, petani cengkih, buruh tani cengkih, pekerja pabrik rokok yang tidak menangani secara langsung proses produksi, serta masyarakat miskin dan rentan. ’’Termasuk penyandang disabilitas dan perempuan yang rawan sosial ekonomi. Kita memberikan bantuan kepada mereka untuk pemenuhan kebutuhan untuk mendongkrak usaha ekonomi mereka,’’ papar Gus Bupati.
Sehingga, atas seabrek manfaat DBHCHT tersebut, pemkab berharap ada kolaborasi yang kuat dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Baik di tingkat daerah, kecamatan, hingga tingkatan desa. Salah satunya melalui sosialisasi ini. Tujuannya, untuk menciptakan pemahaman yang menyeluruh. Sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
’’Jadi, kami ingin organisasi Senkom dan karang taruna yang memiliki akar kuat di desa-desa untuk ikut andil memberikan pemahaman atas bahaya peredaran rokok ilegal,’’ paparnya. Edukasi terhadap rokok ilegal terhadap masyarkat juga harus digalakkan. Diharapkan masyarakat juga paham terkait ciri-ciri rokok ilegal. Seperti, rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok dengan pita cukai palsu.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Mohammad Taufiqurrohman menambahkan, melalui sosialiasi ini, pemda berharap peserta ikut serta dalam menyukseskan gerakan gempur rokok ilegal. Sekaligus ikut dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat. Acara ini melibatkan sejumlah narasumber. Di antaranya dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo, Polres Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. ’’Gerakan gempur rokok ilegal ini bukan hanya tanggungjawab pemda dan Bea Cukai, tetapi seluruh elemen masyarakat,’’ tandasnya.
Lebih jauh, terang dia, masyarakat juga harus tahu, bagi yang terlibat dalam peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai juga terancam pidana penjara. Yakni, paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun. Hal itu diatur sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. ’’Jadi, ada hukumnya ketika masyarakat ini memproduksi, membeli, atau menjual rokok yang ilegal,’’ tegasnya. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi