Dukung Kepariwisataan hingga Beri Perlindungan Guru
BERTEPATAN dengan momen peringatan Hari Guru Nasional 2025, DPRD Kota Mojokerto berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan. Upaya tersebut bakal dituangkan menjadi salah satu dari tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif legislatif.
Inisiasi ketiga raperda ini telah dipaparkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto pada rapat paripurna, Senin (24/11). ”Penyusunan tiga raperda ini bukan hanya sekadar bentuk pemenuhan program legislasi, namun menjadi wujud nyata komitmen DPRD untuk menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks dan dinamis,” tutur Deny. Dia menjelaskan, ketiga draf payung hukum tersebut di antaranya raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Deny menjelaskan, rancangan regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan masyarakat. ”Peningkatan jumlah permukiman, pertumbuhan bangunan komersial, serta meningkatnya aktivitas sosial-ekonomi di Kota Mojokerto membawa konsekuensi terhadap bertambahnya risiko kebakaran,” imbuh anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
DPRD berharap, keberadaan raperda ini mampu menunjang kesiapan Kota Mojokerto dalam menghadapi potensi kebakaran dengan lebih tanggap dan sigap. Dengan begitu, maka keselamatan jiwa dan aset masyarakat dapat terlindungi dengan lebih baik. Selain itu, DPRD melalui bapemperda juga menginisasi terbentuknya raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Deny menyampaikan, rancangan payung hukum ini disusun berdasarkan pandangan strategis bahwa sektor kepariwisataan memiliki multiplier effect yang sangat besar. ”Kota Mojokerto dengan sejarah panjang, kedekatan geografis dengan kawasan Majapahit, serta potensi kekayaan budaya dan kuliner lokal, memiliki peluang besar untuk tumbuh sebagai kota destinasi,” tegas dia.
Namun, potensi tersebut belum dioptimalkan sepenuhnya karena belum adanya regulasi daerah yang secara komprehensif mengatur penyelenggaraan kepariwisataan. Sehingga dewan memandang perlu dilakukan penguatan yang dituangkan melalui perda guna meningkatkan standar pelayanan, tata kelola destinasi, hingga keterlibatan masyarakat dan UMKM dalam ekosistem wisata.
Sementara itu, legislatif juga menggelar penyusunan raperda tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan. Deny memaparkan, raperda inisiatif yang ketiga ini menitikberatkan pada pandangan bahwa tenaga pendidik dan kependidikan merupakan aset strategis daerah. ”Mereka tidak hanya menjalankan fungsi instruksional di ruang kelas, tetapi juga menjadi agen perubahan dalam membentuk karakter, etika, dan kualitas generasi masa depan Kota Mojokerto,” tandas anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto ini.
Sayangnya, lanjut dia, dalam praktik sehari-hari para guru masih menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, dewan manilai masih terdapat kelemahan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan potensi tekanan psikologis, sosial, ataupun ancaman dari pihak luar.
Di samping itu, terang Deny, tenaga pendidik juga menanggung beban administratif yang berlebihan. Termasuk juga status dan kesejahteraan, khususnya pada sebagian tenaga kependidikan non-ASN yang masih beragam dan belum memiliki standar perlindungan yang memadai. ”Karena itu, melalui raperda ini DPRD ingin menegaskan komitmen bahwa guru dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan profesi, perlindungan hukum, perlindungan keselamatan kerja, dan perlindungan terhadap tindakan kekerasan,” tegas Deny.
Sementara itu, dalam pandangan umumnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari juga menyatakan apresiasi dan dukungannya atas tiga raperda inisatif DPRD. Di antaranya terkait draf regulasi untuk memberikan perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan. ”Karena perlindungan guru dan tenaga pendidikan dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan perlindungan jaminan keselamatan dan kesejahteraan kepada guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan peran dan tugasnya,” terang sosok yang akrab disapa Ning Ita ini pada rapat paripurma, kemarin (25/11). (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi