Terima BLTS Kesra Rp 900 Ribu, untuk Jatah Tiga Bulan
KABUPATEN – Sebanyak 52.493 warga tidak mampu di Kabupaten Mojokerto semringah, kemarin (25/11). Sebab, bantuan langsung tunai sementara kesejahteraan rakyat (BLTS kesra) gelombang dua senilai Rp 900 ribu sudah dicairkan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto mengatakan, penyaluran BLTS kesra saat ini masuk gelombang dua. Jika sebelumnya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kali ini melalui PT Pos Indonesia. ’’Penyaluran BLTS kesra via pos ini sebanyak 52.493 keluarga penerima manfaat,’’ ungkapnya.
Angka tersebut lebih sedikit dari tahap pertama yang penyalurannya melalui Himbara, tercatat ada 76.417 keluarga penerima manfaat (KPM). Sehingga, lanjut Try Raharjo, jika ditotal penerima BLTS kesra di Kabupaten Mojokerto yang tersebar di 18 kecamatan ini mencapai 128.910 KPM.
Menurutnya, jumlah tersebut juga berpotensi bertambah seiring masih ada kesempatan melakukan verifikasi usulan pada menu verifikasi usulan aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). ’’Artinya, sasaran penerima bisa lebih dari 128.910 KPM, karena memang Kementerian Sosial (Kemensos) masih memberi kesempatan melakukan verifikasi usulan pada menu verifikasi usulan aplikasi SIKS-NG,’’ jelasnya.
Dia menegaskan, sesuai edaran Kemensos, penyaluran sudah dimulai Senin (24/11) kemarin. Tejo, sapaan karib Try Raharjo, menyatakan, bantuan yang disalurkan kepada tiap KPM sebanyak Rp 900 ribu untuk jatah bulan Oktober sampai Desember. Para penerima berasal dari masyarakat yang masuk desil 1 sampai desil 4 berdasarkan Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). ’’BLTS kesra ini nilainya sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk tiga bulan yang disalurkan sekaligus. Sehingga setiap KPM menerima Rp 900 ribu,’’ paparnya.
Tejo menegaskan, di tengah kesempatan verval yang diberikan Kemensos, belakangan dinsos sudah menginstruksikan kepada operator di tingkat desa aktif dalam melihat SIKS-NG, khususnya menu verifikasi usulan. Hasil analisa sementara dari dinsos penerima BLTS via pos ini, keluarga yang masuk desil 1 sampai desil 4 yang tidak menerima bantuan sosial berupa PKH dan atau sembako. ’’Jika ditemukan keluarga mampu yang menerima BLTS kesra, kami meminta operator bisa langsung berkoordinasi dengan pihak desa untuk dibuatkan surat keterangan mampu dari desa. Selanjutnya pihak desa agar melakukan usulan pembaharuan desil terhadap masyarakat yang dianggap mampu,’’ urainya.
Sebelumnya, dinsos juga sudah mencoret KPM karena berbagai faktor. Di antaranya karena calon penerima sudah meninggal dunia, keadaan sosial ekonomi termasuk mampu, alamat tidak ditemukan, berstatus ASN/TNI, polisi atau aparatur negara lainnya, serta berpenghasilan di atas UMK. Tak terkecuali bagi calon penerima berstatus aktif sebagai perangkat desa juga tidak layak memperoleh BLTS kesra. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi