KOTA - Perjuangan 18 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Pemkot Mojokerto sepertinya belum membuahkan hasil. Pasalnya, nama mereka dipastikan tidak masuk dalam usulan penetapan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) paruh waktu.
Hal itu terungkap saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban dan tanggapan Wali Kota Mojokerto atas pandangan umum (PU) Fraksi DPRD Kota Mojokerto, Kamis (20/11). Dalam jawaban yang disampaikan Wakil Wali Kota Mojokerto (Wawali) Rachman Sidharta Arisandi terkait penyelesaian non-ASN pada tahun ini dilakukan melalui seleksi PPPK sebanyak dua periode dan seleksi PPPK paruh waktu. ’’Pemerintah Kota Mojokerto berkomitmen dalam menuntaskan penyelesaian non-ASN,’’ tandasnya menanggapi PU Fraksi Nasional Demokrat.
Khusus untuk PPPK paruh waktu, dia menyebut, Wali Kota Mojokerto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah mengusulkan rincian kebutuhan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) beberapa waktu lalu. Selanjutnya, turun penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu untuk Pemkot Mojokerto. ’’Ditetapkan melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 1170 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkot Mojokerto sejumlah 1.119 formasi,’’ ulasnya.
Sosok yang akrab disapa Cak Sandi ini merincikan, alokasi PPPK paruh waktu tersebut paling banyak diisi oleh formasi tenaga teknis sebanyak 1.076 kursi. Berikutnya disusul formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan yang masing-masing dijatah 41 kursi dan 6 kursi. ’’Sebanyak 1.119 orang non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto telah diusulkan penetapan nomor induk PPPK,’’ ungkapnya.
Dan, papar Cak Sandi, usulan NIPPPK paruh waktu tersebut kini sedang dalam proses penetapan. Dan, dalam Raperda APBD 2026 Pemkot Mojokerto juga telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan gaji dari PPPK paruh waktu. ’’Alokasi anggaran untuk penggajian PPPK paruh waktu di setiap organisasi perangkat daerah (OPD),’’ tandas dia.
Dengan demikian, 18 nama PPPK yang selama ini mempertanyakan terkait kejelasan nasib mereka belum mendapatkan kepastian. Meski dijanjikan telah diusulkan melalui pengajuan susulan, namun status kepegawaian para honorer tersebut hingga kini masih menggantung. ’’Belum ada kejelasan,’’ ungkap Noer Fendik, salah satu dari tenaga non-ASN.
Menurutnya, dia bersama teman-teman honorer lainnya belum dapat mengakses laman resmi Badan Kepegawaain Negara (BKN) untuk mendaftar, mengisi daftar riwayat hidup (DRH), maupun memantau status usulan NI PPPK. ’’Nggak bisa, portalnya masih tertutup,’’ beber pengurus Forum Perjuangan Non-ASN Non-Database BKN Kota Mojokerto ini.
Kendati begitu, 18 pegawai non-ASN mengaku tak patah arang. Selain meminta pendampingan dari legislatif, mereka juga berancang-ancang untuk kembali menagih janji Pemkot Mojokerto untuk mengangkat mereka sebagai PPPK paruh waktu. ’’Kalau nggak ada kejelasan, (kami) siap turun ke jalan,’’ tandasnya. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi