Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

MK Revisi UU Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Formula Baru Penetapan UMP 2026

Imron Arlado • Senin, 24 November 2025 | 01:41 WIB
MK Revisi UU Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Formula Baru Penetapan UMP 2026
MK Revisi UU Cipta Kerja, Pemerintah Siapkan Formula Baru Penetapan UMP 2026

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. 

Aturan tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait tata cara penetapan upah minimum.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam satu angka nasional. 

Yassierli mengatakan, kebijakan itu diambil guna mengatasi persoalan disparitas atau kesenjangan UMP antar provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jadi tidak dalam satu angka, karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli saat konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

 

Baca Juga: Ditanya DPRD Kota Mojokerto Soal Kasus Korupsi Kapal TBM, Wali Kota Tunjuk Wawali untuk Tanggapi

 

Ia memastikan skema baru yang tengah disusun justru memberi ruang bagi daerah untuk menentukan besaran kenaikannya sesuai kondisi ekonomi masing-masing, guna menghindari terjadinya disparitas upah.

"Terkait UMP, saya ingin menyampaikan, yang pertama adalah kita ingin menindaklanjuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif," kata Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Beleid tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum.

Menurut Yassierli, amanat MK yang menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) juga menjadi dasar utama dalam penyusunan PP tersebut. 

Pemerintah telah membentuk tim untuk memperbarui perhitungan KHL agar sesuai dengan situasi ekonomi terkini. 

 

Baca Juga: Lima Desa di Kabupaten Tergenang Banjir Luapan

 

“Kita menelaah dengan cermat, bagaimana upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Karena itu kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung estimasi KHL,” ujarnya.

Yassierli menyoroti masalah kesenjangan upah minimum antarwilayah yang selama ini muncul karena perbedaan kondisi ekonomi.

Melalui skema ini, provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dapat menetapkan kenaikan upah yang lebih besar, sementara daerah dengan pertumbuhan lebih lambat tetap dapat menyesuaikan kebijakan tanpa terbebani angka nasional yang seragam. 

Pemerintah menilai pendekatan ini lebih mampu mengurangi kesenjangan upah yang selama bertahun-tahun terjadi antara wilayah maju dan daerah industri kecil.

Pemerintah berharap beleid baru ini dapat mewujudkan kebijakan upah minimum yang lebih adil, adaptif, serta sejalan dengan dinamika ekonomi di tingkat daerah, sekaligus memastikan perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.

 

Baca Juga: 19 Pejabat Berebut Tiga Lowongan Kepala OPD Pemkab

 

Tri Yulia Setyoningrum 

 

Editor : Imron Arlado
#UMP 2026 #upah minimum #ketenagakerjaan #putusan mk #ekonomi daerah