KOTA - Pemkot Mojokerto menyatakan akan mematuhi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta akan mengevaluasi proyek kapal di Taman Bahari Mojopahit (TBM) yang dinilai sebagai bangunan gagal konstruksi. Kemarin (20/11), pernyataan itu dipaparkan dalam rapat paripurna lanjutan dengan agenda penyampaian jawaban dan tanggapan Wali Kota Mojokerto terhadap pandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD.
Penyampaian tersebut diungkapkan Wakil Wali (Wawali) Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi menanggapi PU Fraksi PDIP terkait tindak lanjut dari rekomendasi KPK. Pejabat yang akrab disapa Cak Sandi ini menyatakan, pemkot telah mematuhi semua poin yang jadi catatan komisi antirasuah. Yakni, dengan melakukan pemetaan berupa rencana aksi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) penanggung jawab serta mematok target tindak lanjut dari rekomendasi KPK. ”Dan sampai saat ini masih terus berproses untuk pemenuhan rekomendasi tersebut,” paparnya.
Sandi juga menyampaikan, pemkot akan tetap mengalokasikan program prioritas di sektor pendidikan di tengah pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) di 2026. Dalam tanggapannya atas PU Fraksi PKB, Sandi menyebutkan, tahun depan pemkot tetap menganggarkan bantuan operasional daerah (bosda) untuk sekolah, kain seragam, tas dan sepatu gratis bagi siswa baru. ”Sementara untuk seragam olahraga dan atribut orang tua murid dapat membeli di toko-toko terdekat, karena menurut aturan tidak dapat dianggarkan melalui dana bosda maupun bosnas,” imbuhnya.
Demikian juga terkait dorongan terhadap peningkatan pembangunan infrastruktur serta peningkatan fasilitas umum, Sandi menyampaikan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan rehabilitasi. ”Terutama untuk perbaikan trotoar yang mengalami kerusakan akan dilakukan perbaikan secara bertahap dan berkelanjutan,” tandasnya.
Sementara terkait penanganan genangan air di kawasan TBM yang jadi salah satu poin dari PU Fraksi Partai Demokrat, Sandi menegaskan, sejauh ini telah dilakukan upaya dengan melakukan pemasangan rumah pompa dan penampungan air. Dalam rapat paripurna tersebut, ia juga membenarkan bahwa hasil pmbangunan proyek kapal TBM juga sudah tercatat sebagai aset daerah sejak akhir 2023. ”Hal ini sudah sesuai standar akuntansi pemerintahan, bahwa setiap belanja modal hasilnya harus tercatat sebagai aset,” urainya.
Namun, nasib proyek yang telah menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar dari APBD ini masih mengambang setelah tersandung kasus dugaan korupsi. Dia mengungkapkan, Pemkot Mojokerto akan melakukan evaluasi sesuai hasil keputusan pengadilan jika proses hukum dari skandal rasuah berjamaah yang menyeret 7 orang tersangka ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Mengingat, dari keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya menilai bahwa bangunan kapal TBM merupakan proyek gagal konstruksi. ”Terkait dengan kelayakan bangunan kapal Majapahit nantinya akan dilakukan kajian atau studi kelayakan untuk memastikan konstruksi tersebut layak digunakan atau tidak,” paparnya. ”Jika pendapat ahli memastikan tidak layak dan membahayakan, maka akan dilakukan penghapusan aset,” tambah Sandi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menyampaikan, selanjutnya dewan akan langsung estafet dengan mengagendakan rapat pembahasan antara badan anggaran (banggar) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kota Mojokerto dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) APBD 2026 pada 20-23 November ini. ”Semoga bulan ini semua tahapannya tuntas dan rancangan anggaran tahun 2026 bisa segera ditetapkan,’’ tutur Ery. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi