Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab Mojokerto dan Dewan Kembali Wadul ATR/BPN

Khudori Aliandu • Kamis, 20 November 2025 | 15:40 WIB
Photo
Photo

Terkait Mandeknya Revisi Raperda RTRW Kabupaten

 KABUPATEN – Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto terus berjuang menuntaskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto yang kini mandek akibat ketidaksinkronan 1.100 hektare status lahan dengan Pemprov Jatim. Hal itu untuk memberikan kepastian ruang investasi hingga mengatur pertumbuhan kawasan permukiman dan industri agar lebih tertib dan berkelanjutan.

 Setelah sebelumnya pemkab menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Republik Indonesia, Pemkab bersama DPRD juga kembali berangkat ke Jakarta untuk menggelar rapat koordinasi besama Dirjen Tata Ruang ATR/BPN.

 Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menjelaskan, pemda terus berjuang menuntaskan revisi raperda RTRW yang sebelumnya sudah disepakati bersama DPRD. ’’Upaya ini bukan sekadar membahas garis di atas peta, tetapi bagaimana kita memastikan arah pembangunan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Termasuk kepentingan masyarakat di tingkat daerah,’’ ungkapnya, kemarin (19/11).

CARI SOLUSI: Bupati Muhammad Albarraa bersama ketua DPRD kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dan tim saat paparan atas revisi Raperda RTRW di ATR/BPN RI, Senin (17/11).
CARI SOLUSI: Bupati Muhammad Albarraa bersama ketua DPRD kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dan tim saat paparan atas revisi Raperda RTRW di ATR/BPN RI, Senin (17/11).

 Menurut Gus Bupati, keberhasilan penataan ruang bukan tanggung jawab satu instansi. Itu melainkan, hasil kerja bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Sehingga, melalui rakor ini, Gus Bupati berharap menjadi wadah diskusi yang saling membangun dengan melepaskan ego sektoral masing-masing. Sehingga masukan yang berharga bisa diaplikasikan secara seimbang demi kesempurnaan raperda tentang revisi RTRW Kabupaten Mojokerto.

 ’’Harapan kami rancangan peraturan daerah ini selain selaras dan sesuai dengan kepentingan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Timur. Perda ini juga dapat memfasilitasi dan mengakomodir mimpi-mimpi kami,’’ tandasnya. Dengan demikian, lanjut dia, apa yang menjadi visi misi dan janji politik yang terangkum dalam Catur Abipraya Mubarok, empat cita-cita luhur bisa terealisasi demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Mojokerto. 

Tak sekadar itu, melalui revisi RTRW ini, pemda ingin menjaga kawasan lindung dan lingkungan hidup, menguatkan ruang bagi pelayanan publik dan sosial keagamaan, dan mengatur pertumbuhan kawasan permukiman maupun industri lebih tertib dan berkelanjutan. ’’Kami juga ingin memberi kepastian ruang investasi dan dunia usaha di Kabupaten Mojokerto,’’ paparnya.  

Memang, hingga kini masih terdapat beberapa isu yang masih belum disepakati dalam proses evaluasi gubernur pada rancangan perda RTRW yang sebelumnya disetujui bersama DPRD. Salah satunya perbedaan sebaran kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LB2B) antara Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. ’’Ketidaksinkronan antara pemda dan pemprov atas status tata ruang lahan jumlahnya cukup besar, luasannya mencapai 1.100 hektare,’’ tandas Gus Bupati.

 Misalkan, lanjut dia, di daerah berstatus lahan kuning, sedangkan di provinsi ternyata berstatus hijau. Sehingga kondisi itu membuat revisi RTRW mandek. Kendati ada perbedaan status, Gus Bupati menegaskan, jika luas total LP2B di bumi Majapahit tetap sama, seluas 26.596 hektare. (ori/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto #dprd kabupaten mojokerto #Pemkab Mojokerto #ATR BPN #rencana tata ruang dan wilayah