KOTA - Polemik terkait status dari 18 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Mojokerto masih terus berlarut. Kemarin, perwakilan tenaga honorer kembali mengadu ke DPRD guna memperjuangkan kejelasan nasib mereka yang belum terakomodir dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kedatangan perwakilan pegawai non-ASN diterima di ruang Fraksi PDIP DPRD Kota Mojokerto. Mereka meminta agar wakil rakyat untuk tetap mengawal nasib dari 18 tenaga honorer yang masih belum mendapat kepastian status kepegawaian. ’’Tujuan semua teman-teman dari 18 orang dari awal itu agar bisa diangkat PPPK paruh waktu,’’ ungkap Noer Pendik salah satu perwakilan tenaga non-ASN, Senin (17/11).
Dalam aspirasinya, tenaga honorer yang tergabung Forum Perjuangan Non-ASN Non-Database Kota Mojokerto ini menyampaikan empat poin tuntutan ke wakil rakyat. Mereka ingin memperjelas terkait tak kunjung adanya kejelasan terkait hasil pengusulan pengadaan PPPK paruh waktu.
Pasalnya, hingga kini mereka belum berkesempatan untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) karena portal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih tertutup. ’’Padahal kami sudah mengabdi sudah lebih dari 5 tahun, bahkan ada yang sudah 16 tahun,’’ tandasnya.
Menanggapi terkait pengaduan dari tenaga non-ASN, Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti berjanji untuk terus mengawal nasib honorer hingga mendapat kejelasan status. Dia mengatakan, pimpinan dewan sebelumnya juga telah melawat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memperjelas terkait pengusulan 18 honorer di pemkot. ’’DPRD sudah berkomitmen mengawal hingga ke tingkat pusat. Kami akan segera tindaklanjuti lagi semoga dalam waktu dekat 18 non-ASN ini bisa masuk dalam PPPK paruh waktu,’’ tegasnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Mojokerto Sunarto menyatakan, legislatif akan siap memberikan pendampingan hingga hak-hak dari 18 pegawai non-ASN terpenuhi. Terlebih, masing-masing telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu karena sudah mengabdi di atas 2 tahun dan telah mengikuti ujian berbasis computer assisted test (CAT). ’’Jadi 18 pegawai non-ASN ini ingin mendapat pendampingan dari dewan, kami akan memperjuangkan status mereka yang masih nggak jelas sampai sekarang ini,’’ tuturnya.
Sebagai langkah awal, wakil rakyat akan kembali mengklarifikasi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hasil usulan PPPK paruh waktu. Jika 18 nama tenaga non-ASN masih belum terakomodir, legislator yang akrab disapa Itok ini menyebut akan mengambil langkah yang lebih tegas untuk mencari solusi. ’’Karena kami merasa 18 orang non-ASN ini mendapatkan diskriminasi,’’ pungkasnya.
Untuk diketahui, polemik 18 tenaga tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Mojokerto bergulir sejak nama mereka tidak tercantum dalam daftar pengumuman alokasi pengadaan PPPK paruh waktu September lalu. Ketidaklolosan mereka dinilai janggal lantaran hanya dialami honorer yang sempat mengikuti hearing dengan DPRD pada 1 Agustus lalu.
Dari pengumuman resmi di laman BKPSDM Kota Mojokerto, total terdapat 1.123 orang yang diumumkan lolos PPPK paruh waktu. Masing-masing terdiri dari formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi