Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pengadaan ETLE Statis di Mojokerto Segera Disorong ke Meja Bupati

Martda Vadetya • Selasa, 18 November 2025 | 15:25 WIB
CARI SOLUSI: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa saat memberi paparan dalam rapat koordinasi forum LLAJ di ruang Satya Bina Karya, Rabu (15/10).
CARI SOLUSI: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa saat memberi paparan dalam rapat koordinasi forum LLAJ di ruang Satya Bina Karya, Rabu (15/10).

DPRKP2 Kabupaten Bakal Lengkapi Sarpras Lalin

KABUPATEN - Rencana pengadaan peranti electronic traffic law enforcement (ETLE) statis alias tilang elektronik kini tengah diseriusi Pemkab Mojokerto. Upaya pelengkapan sarana dan prasarana (sarpras) lalu lintas ini segera disorong Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto ke meja bupati.

’’Sekarang rencana pengadaan ETLE statis ini masih dalam proses pengajuan,’’ sebut Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto, kemarin. Upaya peningkatan keamanan dan keselamatan lalu lintas ini nantinya segera disorong ke meja bupati jika seluruh tahapan proses rampung dilalui DPRKP2.

Rencana pemasangan ETLE statis dinilai penting untuk mewujudkan keamanan lalu lintas di Kabupaten Mojokerto. Sebagaimana fungsinya, peranti elektronik ini digunakan untuk mengawasi potensi pelanggaran, penanganan kecelakaan lalu lintas hingga tindak pidana. Terlebih lagi, usulan ini dilayangkan aparat penegak hukum (APH) lantaran selama ini hanya dibekali dua unit mobil integrated capture attitude record (INCAR) untuk mengawasi dan menindak pelanggaran lalu lintas.

Dalam rakor Forum LLAJ Oktober lalu, Kepolisian merekomendasikan Pemkab Mojokerto untuk memasang peranti tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) statis di 9 titik. Mulai dari Simpang RA Basuni Sooko, Kenanten, Simpang Pekukuhan, Sawahan Bangsal, Awang-Awang, Lebaksono, Panjer, Simpang Daleman Sooko, hingga Simpang Lengkong Trowulan.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto sebelumnya mengungkapkan, ETLE statis dianggap penting dalam penegakan hukum. Menyusul, tilang manual sudah tidak diberlakukan kecuali lewat gelaran razia gabungan di satu titik yang berlangsung hanya beberapa waktu. ’’ETLE statis dan mobil ini merupakan bagian dari tindakan represif dalam penanganan lalu lintas,’’ tuturnya.

Usulan inipun disambut baik oleh pemda. Itu karena ETLE statis dinilai berdampak banyak dalam keselamatan dan keamanan lalu lintas. ’’Masukan ini kami sampaikan ke pimpinan untuk segera ditindaklanjuti,’’ sambung Bambang Purwanto. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto #ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) #Pemkab Mojokerto #e-tilang #tilang elektronik