JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Ia hadir bersama dua tersangka lainnya, dokter Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Ketiganya hadir sebagai tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pantauan detikcom di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), Roy Suryo dan Rismon Sianipar tiba pukul 10.16 WIB.
Rismon lebih dulu terlihat menunggu di area kantin Mapolda sebelum Roy dan Dokter Tifa datang.
Roy Suryo tampil dengan kemeja hitam berlapis jas senada, sementara Rismon mengenakan kemeja merah dengan jas hitam dan celana jeans.
Mereka datang ditemani kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Roy mengaku siap dengan pemeriksaan hari ini.
“Saya datang dengan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik. Semua sudah saya siapkan,” ujar Roy sebelum memasuki gedung pemeriksaan.
Ketiganya lalu berjalan beriringan menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Putut Sebut Rapat Awal di Rumah Rakyat
Lagu Maju Tak Gentar terdengar dari barisan simpatisan yang didominasi perempuan, mengiringi langkah mereka memasuki gedung pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena ketiga tersangka mengajukan saksi dan ahli yang bersifat meringankan.
"Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," tutur dia.
Lebih lanjut, Iman menegaskan bahwa penyidik akan melakukan konfirmasi serta pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan para tersangka guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berimbang.
Kasus ini bermula dari unggahan dan pernyataan sejumlah pihak di media sosial yang menuding bahwa ijazah sarjana Presiden Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fakultas Kehutanan tahun 1985 adalah palsu.
Tuduhan itu menyinggung keaslian dokumen yang diklaim memiliki perbedaan jenis huruf dan format dibanding ijazah lainnya pada masa yang sama.
UGM dan pemerintah kemudian menegaskan bahwa ijazah tersebut asli dan sesuai dengan arsip resmi universitas.
Bahkan pihak UGM telah menunjukkan salinan dokumen akademik Jokowi sebagai bukti keaslian.
Baca Juga: Yustian-Zantos Bungkam Soal Intervensi Kekuasaan
Dalam perkembangan penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Beberapa tersangka juga dijerat Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data elektronik.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana.
“Yang dilakukan Roy adalah bentuk ekspresi dan analisis dokumen publik. Kami akan menghadirkan ahli untuk menjelaskan konteks itu,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia menilai bahwa kasus ini menyentuh batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran informasi palsu.
“Proses hukum harus memastikan keseimbangan antara hak warga negara untuk berpendapat dan perlindungan terhadap reputasi pejabat publik,” katanya.
Hingga kini, ketiga tersangka masih menunggu panggilan lanjutan dari penyidik. Polisi menegaskan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk memeriksa saksi dan ahli yang diajukan untuk memastikan proses hukum berlangsung adil, transparan, dan proporsional.
Baca Juga: Belasan Pejabat Mendaftar, Pansel Optimistis Bakal Membeludak
Tri Yulia Setyoningrum
Editor : Imron Arlado