KOTA - Sebanyak 25 anggota dewan telah merampungkan masa reses III masa persidangan III tahun 2025. DPRD Kota Mojokerto mewajibkan seluruh anggota untuk melaporan hasil serao aspirasi yang di jaring di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno memaparkan, masa reses III telah digulirkan pada akhir pekan lalu. Sesuai jadwal yang ditetapkan dalam rapat paripurna, masing-masing anggota legislatif melaksanakan jaring aspirasi masyarakat selama tiga hari. ’’Reses anggota DPRD mulai tanggal 7 sampai dengan 9 November,’’ ungkapnya.
Hadi mengatakan, melalui agenda reses tersebut, seluruh anggota wakil rakyat menyerap dan menghimpun usulan maupun pengaduan di tiga dapil. Meliputi wilayah Kecamatan Magersari, Kranggan, dan Prajurit Kulon.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, DPRD mewajibkan setiap anggota dewan untuk membuat laporan secara tertulis dari kegiatan reses. Selanjutnya, aspirasi masyarakat akan diproses untuk diakomodasi menjadi program kerja pemerintah daerah. ’’Karena tugas anggota DPRD adalah memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat dari aspirasi yang diserap melalui pelaksanaan reses ini,’’ imbuh legislator asal PKB ini. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi