JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemerintah kembali menghidupkan rencana besar dalam reformasi sistem moneter nasional.
Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi rupiah resmi masuk agenda prioritas periode 2025–2029.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi sekaligus mendorong efisiensi transaksi keuangan nasional.
Soal redenominasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Pelaksanaan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, yang akan mengawal seluruh proses penyusunan dan implementasinya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan RUU Redenominasi dapat selesai pada 2026 atau 2027.
Targetnya, RUU Redenominasi dapat selesai pada 2026 atau 2027.
Baca Juga: Rama Duwaji, Buktikan Gen Z Bisa Pimpin dengan Empati dan Seni
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” bunyi dokumen resmi tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
RUU ini dirancang untuk menyederhanakan sistem keuangan nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, sekaligus meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia di kancah internasional.
Adapun redenominasi ialah menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi, tanpa membuat uang menjadi lebih atau berkurang harganya.
Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi satuan mata uang tercatat Rp 1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp 1, tanpa mengubah nilai barang ataupun daya beli masyarakat.
Langkah ini berbeda dengan sanering, yang memotong nilai uang sehingga mengurangi daya beli.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tabungan, gaji, harga barang, dan transaksi tetap bernilai sama, hanya penulisan nominalnya yang lebih ringkas.
Pemerintah menyiapkan tahapan bertahap agar proses berjalan lancar. Tahap pertama adalah masa transisi, di mana mata uang dalam bentuk lama dan baru berlaku bersamaan.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Terbaru Dear X, Adaptasi dari Webtoon dengan Genre Melodrama Thriller
Pada periode ini, label harga dan kwitansi transaksi akan menampilkan dua jenis penulisan untuk menghindari kebingungan publik, misalnya Rp1 = Rp1.000.
Selanjutnya, sistem perbankan dan pelaku usaha akan menyesuaikan perangkat digital dan pencatatan keuangan.
Setelah masa sosialisasi rampung dan publik dinilai siap, hanya nominal baru yang digunakan secara nasional.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mengusulkan tiga RUU lain, yaitu:
- RUU tentang Perlelangan (selesai 2026)
- RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (selesai 2026)
- RUU tentang Penilai (selesai 2025)
"Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025–2029," jelas PMK tersebut.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap perekonomian Indonesia semakin siap menghadapi tantangan global, termasuk digitalisasi sistem keuangan dan integrasi pasar internasional.
Baca Juga: Sampai Titik Terakhirmu, Cinta yang Bertahan di Tengah Derita
Redenominasi rupiah menjadi salah satu simbol modernisasi ekonomi, sekaligus upaya memperkuat identitas mata uang nasional di panggung dunia.
Tri Yulia Setyoningrum
Editor : Imron Arlado