KABUPATEN – Pemerintah mulai mencairkan program bantuan langsung tunai sementara kesejahteraan rakyat (BLTS kesra) senilai Rp 900 ribu per penerima untuk jatah tiga bulan. Dari hasil verifikasi, di Kabupaten Mojokerto bantuan ini menyasar 138.468 keluarga dari sebelumnya 157.160 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto Iwan Bagus Pratama mengatakan, BLTS kesra yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) belakangan ini memang sudah mulai tersalurkan kepada para KPM. Sebagaimana surat yang diterima dinsos, bantuan ini menyasar 14 juta lebih secara nasional. ’’Hasil verifikasi untuk Kabupaten Mojokerto, penerima manfaat ini mencapai 138.468 keluarga,’’ ungkapnya, kemarin (6/11). Angka tersebut buah dari verifikasi yang sebelumnya dilakukan dinsos bersama pemerintah di tingkat desa.
Menurut Iwan, sebelumnya dinsos harus melakukan verifikasi untuk 75.447 KPM dari total calon penerima 157.160 KPM sebelumnya. ’’Dari hasil verifikasi ada 17.690 KPM yang dicoret karena masuk kategori tidak layak menerima. Sisanya sebanyak 501 belum terverifikasi,’’ tegasnya. Sesuai dengan surat edaran dari Kemensos, penyaluran sudah dimulai minggu ini.
Khususnya, BLTS kesra yang disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kendati demikian, Iwan belum dapat memastikan apakah penyaluran dilakukan serentak kepada para penerima atau bertahap. ’’Kalau dari data yang kami terima, proses penyaluran yang berproses sebanyak 74.111 KPM, sisanya bisa jadi tahap selanjutnya,’’ paparnya.
Sekadar diketahui, nilai bantuan yang disalurkan kepada setiap KPM sebanyak Rp 900 ribu untuk jatah bulan Oktober hingga Desember. Para penerima berasal dari masyarakat yang masuk desil 1 sampai desil 4 berdasarkan Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). ’’BLTS kesra ini nilainya sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk tiga bulan yang disalurkan sekaligus. Sehingga, setiap KPM menerima Rp 900 ribu,’’ jelasnya.
Iwan menegaskan, bagi 17.690 KPM yang dicoret tersebut karena berbagai faktor. Di antaranya calon penerima sudah meninggal dunia, keadaan sosial ekonomi termasuk mampu, alamat atau individu tidak ditemukan, berstatus ASN, TNI/Polri atau aparatur negara lainnya, serta berpenghasilan di atas UMK. Selain itu, calon penerima berstatus aktif sebagai perangkat desa juga tidak layak mendapatkan BLTS kesra. ”Jadi, banyak faktor kenapa calon penerima itu dicoret dari daftar penerima BLTS kesra. Ada tolak ukurnya sebagaimana dalam regulasi,” tandasnya. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi