Rencana Perombakan OPD di Lingkungan Pemkot
KOTA - Perombakan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Mojokerto bakal segera direalisasi. Rencananya, dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan (diskopukmperindag) akan dipecah. Sementara dinas kepemudaan, olahraga dan pariwisata (disporapar) bakal ditambah sub urusan baru.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar, kemarin (3/11). Dalam agenda tersebut, Wakil Wali (Wawali) Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi membacakan jawaban Wali Kota Mojokerto atas pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda).
Sosok yang akrab disapa Cak Sandi ini menjabarkan terkait rencana perombakan OPD baru saat menanggapi PU fraksi terhadap raperda tentang pembentukan perangkat daerah. Dalam draf payung hukum tersebut, Diskopukmperindag Kota Mojokerto akan dilakukan pemecahan menjadi dua OPD dengan menambahkan urusan tenaga kerja. ”Terkait dengan penempatan urusan tenaga kerja akan masuk dalam struktur dinas perindustrian, perdagangan, dan tenaga kerja,” jelasnya.
Sehingga, urusan bidang koperasi serta usaha kecil dan menengah akan bernaung menjadi OPD sendiri. Sandi menyatakan, rencana perombakan perangkat daerah tersebut telah dilakukan melalui kajian teknokratis dengan mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku. Antara lain, berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) 18/2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 99/2018 tentang Pembinaan, Pengendalian, dan Penataan Perangkat Daerah.
Termasuk berdasarkan hasil konsultasi dan harmonisasi dengan Kemendagri dan Pemprov Jatim. ”Kami menegaskan urusan tenaga kerja tidak hanya terbatas pada buruh pabrik, namun juga mencakup pemberdayaan informal, pelatihan kerja bagi pelaku usaha mikro dan kecil, dan penanggulangan pengangguran di Kota Mojokerto,” urainya.
Terkait penambahan sub urusan ekonomi kreatif di disporapar, dia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan ruang yang lebih luas bagi generasi muda untuk berinovasi dan berkreasi di bidang ekonomi kreatif.
Saat ini, lanjut dia, urusan tenaga kerja masih diampu oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Mojokerto. Bidang ketenagakerjaan itu disematkan setelah sebelumnya dilepas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto pada 2023 lalu.
”Tujuan utama dari penataan dan pemecahan perangkat daerah ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Khususnya dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM, koperasi, perindustrian, perdagangan dan tenaga kerja sebagai penggerak utama ekonomi daerah,” imbuh Sandi.
Selain itu, perombakan juga akan menyasar Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto. Namun, perangkat daerah yang berkantor di Jalan Bhayangkara ini hanya akan ditambahkan sub urusan baru, yakni ekonomi kreatif. ”Langkah ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam memberikan ruang yang lebih luas bagi generasi muda untuk berinovasi dan berkreasi di bidang ekonomi kreatif,” pungkasnya. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi