Fraksi-Fraksi DPRD Kota saat Penyampaian PU atas Tiga Raperda
KOTA - Fraksi-fraksi di DPRD Kota Mojokerto menyampaikan pandangan umum (PU) atas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna, kemarin (31/10). Legislatif memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait draf payung hukum yang sebelumnya telah disampaikan penjelasannya oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Kamis (30/10).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait raperda tentang pembentukan perangkat daerah. Yang mana, dalam rancangan regulasi anyar ini bakal mengatur tentang perombakan di organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto guna mengakomodir urusan tenaga kerja.
Kini, urusan tenaga kerja masih diampu oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kota Mojokerto pasca dilepas dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) pada 2023 lalu. ”Dalam pengambilan kebijakan, hendaknya didasari atas kajian yang komprehensif, tidak didasari selera dan keinginan semata. Sehingga, kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat dan tidak terjadi penganuliran dengan kebijakan yang baru,” ungkap juru bicara (jubir) Fraksi PDIP DPRD Kota Mojokerto Silvia Elyana Rosa.
Meski sepakat dengan rencana penggabungan urusan tenaga kerja di diskopukmperindag, namun Fraksi PDIP meminta agar OPD pengampu ke depan tidak hanya mengurusi terkait buruh pabrik saja. Melainkan juga harus memperhatikan tenaga kerja informal seperti UMKM serta penyediaan lapangan kerja untuk menekan angka pengangguran di Kota Mojokerto.
Selain itu, Silvia juga memberi catatan terkait sejumlah pasar rakyat yang kondisinya sepi, bahkan mati suri. Karenanya, dewan mendorong agar eksekutif untuk menggeliatkan kegiatan perdagangan di pasar rakyat yang sudah dibangun dengan anggaran yang cukup besar. ”Sesuai dengan kondisi pasar-pasar saat ini, menurut hemat kami perlu ada moratorium pembangunan pasar di Kota Mojokerto,” ulasnya.
Atensi serupa juga disampaikan oleh Fraksi PKB melalui jubirnya Enny Rahmawati. Dikatakannya, pasar merupakan bagian dari infrastruktur yang strategis penyangga urat nadi perekonomian daerah. Maka, keberadaannya harus memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesempatan kerja, menyediakan sarana perdagangan, hingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, dalam realisasinya, sentuhan revitalisasi maupun pembangunan pasar rakyat masih belum mampu menjalankan fungsi sebagaimana pusat perdagangan secara optimal. ”Kami berharap setelah menjadi perda nanti, ada semangat untuk melindungi dan memperbaiki pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih baik,” terangnya.
Di sisi lain, jubir Fraksi Partai Demokrat Nuryono Sugi Raharjo juga memberikan perhatian terkait raperda tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD). Dia menyinggung terkait kesesuaian daftar kartu inventaris barang dengan keberadaan barang milik daerah secara riil di setiap OPD ”Inilah yang menjadi pekerjaan rumah mendasar dalam pengelolaan barang yang harus dapat diselesaikan oleh Pemkot Mojokerto,” katanya.
Sementara itu, Fraksi PKS memandang bahwa raperda tentang pengelolaan BMD penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan aset. Sehingga, dalam pandangannya eksekutif diminta untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam proses penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan aset. ”Bagaimana masyarakat dapat memonitor portofolio BMD secara terbuka?,” lontar jubir Fraksi PKS Budiarto.
Dalam rapat paripurna yang dimpimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti ini, PU juga disampaikan oleh Fraksi Nasional Demokrat dan Fraksi Karya Indonesia Raya melalui masing-masing jubirnya, Suyono dan Agus Wahjudi Utomo.
Selanjutnya, DPRD kembali mengagendakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atas PU fraksi-fraksi. ”Penyampaian jawaban wali kota akan dilaksanakan pada 3 November,” ucap Ery. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi