Dukung Implementasi UU HKPD dan Tingkatkan Kesadaran Pajak Masyarakat
PEMERINTAH Kabupaten Mojokerto melalui badan pendapatan daerah (Bapenda) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan geber sosialisasi kebijakan dan optimalisasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Opsen PKB. Secara langsung, Bapenda memberikan edukasi kepada masyarakat dan perangkat pemerintahan secara bergilir di setiap kecamatan se-Kabupaten Mojokerto.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, S.E, M.M, menjelaskan sosialisasi masif ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Termasuk, Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
’’Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa kebijakan perpajakan daerah bukan semata-mata kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat Mojokerto,’’ ungkapnya.
Sosialisasi Dua Kebijakan Penting: Opsen PKB dan Pembebasan Pajak Daerah
Setiap kegiatan yang digelar di kantor kecamatan, Bapenda menyampaikan dua kebijakan utama meliputi, penerapan Opsen PKB dan program pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahun 2025. Nurul menegaskan, opsen PKB atau pajak tambahan kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok PKB. Kebijakan ini berlaku sejak 5 Januari 2025. Meskipun terdapat tambahan opsen, Nurul menegaskan kebijakan ini tidak menambah beban masyarakat. Sebab persentase PKB pokok dari Provinsi Jawa Timur telah disesuaikan agar tetap proporsional.
’’Opsen PKB ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk memperkuat pendanaan pembangunan daerah. Hasilnya akan digunakan kembali bagi peningkatan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di Mojokerto,’’ jelas Nurul.
Selain itu, Bapenda juga mengumumkan kebijakan pembebasan pajak daerah (pemutihan) yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Mencakup bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB. Bebas PKB progresif, dengan keringanan dasar pengenaan sebesar 24,7 persen. Lalu, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi kendaraan roda dua tertentu. Termasuk milik masyarakat kurang mampu dan pengemudi transportasi daring.
Sinergisitas dan Dukungan Lintas Sektor
Pelaksanaan sosialisasi ini juga melibatkan peran aktif pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto maupun Polres Mojokerto Kota.
Nurul menjelaskan, kecamatan dan desa berperan dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Sedangkan Satlantas mendukung dari sisi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor). Peserta sosialisasi meliputi camat, perangkat desa, pendamping sosial, petugas TKSK, hingga pejabat UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Mojokerto. Disebutnya, kegiatan ini berlangsung interaktif dan disambut antusias oleh peserta di setiap wilayah.
’’Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan perangkat daerah. Melalui kolaborasi ini, kami optimistis penerimaan pajak daerah dapat meningkat tanpa memberatkan warga,’’ tambah Nurul menegaskan.
Wujud Nyata Komitmen Bapenda untuk Pelayanan Pajak yang Humanis
Melalui sosialisasi yang menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Mojokerto, Bapenda menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pajak yang humanis, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi agar masyarakat memahami manfaat langsung pajak daerah dalam mendukung pembangunan wilayah. ’’Kami ingin Bapenda tidak hanya dikenal sebagai pemungut pajak, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur,’’ pungkas Nurul. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi