- Sorong Raperda ke DPRD
- Sentuh Diskopukmperindag dan Disporapar
KOTA - Pemkot Mojokerto berencana bakal kembali melakukan perombakan pada organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan itu akan dituangkan dalam salah satu dari tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan eksekutif pada rapat paripurna DPRD, kemarin (30/10).
Rapat paripuna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti ini dilaksanakan dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Mojokerto atas tiga raperda tahun 2025. Draf regulasi tersebut merupakan usulan dari pemerintah daerah yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun ini.
Dalam penyampaiannya, salah satu draf payung hukum yang dipaparkan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari adalah terkait raperda tentang pembentukan perangkat daerah. ’’Pembentukan raperda ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto telah dilaksanakan perubahan sebanyak empat kali,’’ ulasnya.
Sehingga, lanjut dia, regulasi daerah ini akan disusun kembali dalam naskah baru sesuai dengan perubahan yang telah dilakukan. Di samping itu, dalam raperda tersebut juga akan memuat terkait perombakan OPD yang kembali akan digulirkan di tubuh Pemkot Mojokerto.
Dalam raperda tentang pembentukan perangkat daerah tersebut, terdapat dua OPD yang akan disasar perubahan nomenklatur. Di antarannya pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto. ’’Bahwa pemecahan dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan perlu dilaksanakan untuk mengakomodir urusan tenaga kerja,’’ ulas sosok yang akrab disapa Ning Ita ini.
Saat ini, urusan tenaga kerja berada masih diampu oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Mojokerto. Bidang ketenagakerjaan itu disematkan setelah dilepas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto sejak 2023 lalu.
Selain itu, perombakan juga akan menyasar Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto. Wali kota menyebut, dinas yang berkantor di Jalan Bhayangkara ini akan ditambahkan urusan pemerintah daerah bidang ekonomi kreatif. ’’Disporapar diubah menjadi dinas kepemudaan, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif,’’ sebut Ning Ita.
Pada rapat paripurna tersebut, juga disampaikan dua draf payung hukum aturan daerah. Masing-masing adalah raperda tentang pengelolaan barang milik pemerintah Kota Mojokerto dan raperda tentang pengelolaan pasar rakyat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menyampaikan, dari tiga raperda yang telah disampaikan wali kota akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD. Rencananya, rapat paripurna akan kembali digelar hari ini. ’’Diselenggarakan Jumat (31/10) besok (hari ini, Red),’’ pungkasnya. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi